Operasi Ketupat LK 2024 Dimulai, Ini Sebaran Pos di Wilayah Hukum Polres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Operasi Ketupat Lancang Kuning (LK) 2024 secara resmi dimulai hari ini, termasuk diwilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau. Untuk kelancaran operasi dan layanan mudik, Polres Inhu menyiapkan 5 posko, yakni Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Pemahaman (Pospam).

Untuk lebih jelasnya, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, diruang kerjanya, Kamis 4 April 2024 siang mengatakan, 5 pos tersebut tersebar dibeberapa kecamatan.

Yakni, 3 unit Posyan yang berada di
Jalan Sultan Km. 4 Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, Posyan Jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik dan Posyan Belilas Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangakalan Kasai Kecamatan Seberida.

Sedangkan Pospam 2 unit, yakni di Jalan Lintas Timur Simpang Granit Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal dan Pospam Tugu Patin Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Dijelaskan, Pospam mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas selama operasi. Untuk menekan angka Laka Lantas, Kriminalitas, mengatasi kemacetan arus lalu lintas serta lainnya.

“Sedangkan Posyan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pengamanan dan pelayanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas, sekaligus memberikan pelayanan Kepolisian atau layanan lainnya, seperti layanan kesehatan, info jalur mudik dan inovasi lainnya pada masyarakat, terutama untuk pemudik,” terangnya.

Diungkapkan Misran, Polres Inhu juga melaksanakan sebuah program inovasi kreatif Kapolres Inhu, yakni Mudik Pasti Aman dan Tenang (PATEN) bersama Polres Inhu. Ada beberapa pelayanan tambahan terhadap masyarakat yang mudik lebaran.

“Seperti, imbauan kepada masyarakat yang mudik dan meninggalkan rumah, agar menitipkan pada orang yang dipercaya, lapor ke RT dan RW, amankan dokumen serta surat-surat atau benda-benda berharga,” ungkapnya.

Kemudian, bagi pemudik, bisa menitipkan kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat di Mapolres Inhu dan Mapolsek jajaran Polres Inhu, agar lebih aman dari aksi pencurian kendaraan bermotor, cukup dengan membawa identitas diri dan foto copy STNK kendaraan yang dititipkan.

“Kemudian, jika ingin pengawalan ketika melintas silahkan hubungi Polres Inhu, layanan gratis. Saat kondisi gawat darurat dan bersifat emergency, silahkan hubungi hotline 110 serta layanan lainnya,” pungkasnya. (man)

  • Bagikan