Pembunuhan di Sungai Arang, Adik Ipar Tega Bunuh Kakak Ipar Karena Ditolak Mintak Jatah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Semenjak setahun belakangan korban atas nama Yenni Marisa tinggal bertiga dengan anak anaknya dirumah mereka di Dusun Sungai Arang RT 036 RW 010 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semenjak suaminya masuk penjara karena kasus narkotika dan ditahan di Rutan Kelas II B Rengat di Pematang rebah.

“Semenjak suaminya dalam penjara pelaku Lukman (34) berusaha memberi perhatian lebih kepada korban yang merupakan kakak iparnya dimana saudara Lukman sering memberikan uang dan biaya hidup makan untuk korban,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Selasa (21/3/2023) dihalaman Mapolres Inhu.

Namun dibalik itu semua Lukman mempunyai misi untuk bisa meniduri kakak iparnya tersebut (korban) dan sempat beberapa kali pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang mengatakan jika ia bersedia menafkahi hidup korban dan anak-anaknya namun korban harus bersedia memberikan pelayanan sex kepadanya (berhubungan badan).

“Namun korban menolak dan mengatakan dalam chat WA akan melaporkan pelaku kepada istrinya yang merupakan adik korban,” terang Kapolres.

Mengetahui hal tersebut pelaku menjadi takut, dan kemudian pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 pelaku sekitar pukul 05.00 WIb keluar dari rumahnya dengan motor menunggu korban untuk pergi kerja ke PT Arvena Sepakat sebagai pekerja harian.

“Setelah pelaku melihat korban berjalan sendirian di jalan yang gelap, pelaku datang menghampirinya dan terjadilah pertengkaran kecil di jalan tersebut karena pelaku sat itu emosi kemudian pelaku memukul dengan tangannya bagian kepala korban sehingga korban tersungkur ketanah,” papar Kapolres.

Kemudian pelaku mengambil batu di tanah dan memukul kepala bagian belakang korban beberapa kali sehingga korban tak bergerak lagi, kemudian pelaku menyeret tubuh korban dan membuangnya sekitar 2 meter di bahu jalan yang agak curam, dan kemudian pelaku mengambil HP korban dan meninggalkan korban tergeletak di bawah jalan tersebut.

“Pelaku pulang kerumahnya dan menyimpan HP milik korban di bengkel miliknya yaitu disimpannya di dalam saringan hawa bekas motor yang ada didalam bengkel dan diletakan di rak rak bengkel paling atas,” jelas Kapolres lagi.

Sekitar pukul 13.00 WIB masyarakat heboh ditemukan mayat perempuan yang merupakan kakak iparnya pelaku dan pelaku datang ke TKP pura-pura bersedih dan langsung membawa jenazah korban kerumah mertuanya di pinggir jalan lintas sekitar 200 Meter dari TKP kejadian.

“Pelaku berani minta jatah kepada korban dikarenakan sudah ada kesepakatan antara pekaku dan suami korban, dimana pelaku boleh meniduri korban dengan catatan harus memelihara 2 orang anak korban selama dirinya di penjara,” ujar Kapolres.

Korban yang tidak tahu menahu dengan perjanjian tersebut tentu saja menolak, apalagi pelaku merupakan adik ipar korban (suami adik korban), memang sejak suami korban masuk penjara 2 anak korban dibiayai oleh pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya Kapolres. (man)

 

  • Bagikan