Perabot di Desa Seresam Diduga Melanggar lzin

  • Bagikan
Perabot di Desa Seresam

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Perabot milik JW yang berlokasi di RT.01 RW.01 Desa Seresam Kecamatan Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) diduga menyalahi izin yang dimiliki.

Pasalnya, perabot yang bergerak berdasarkan SIUP No. 295/DPMPTSP/SIUP-PK/XI/2017 ini diduga menyalahgunakan SIUP dengan melakukan penyediaan dan pengolahan kayu legal jenis kulim.

“Kita minta kepada dinas terkait untuk mencabut izin yang dimiliki Jiwanto untuk usaha perabot tersebut,” kaya Ahmad Aripin Pasaribu Dir Komnas Waspan (Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara) Kabupaten Inhu, Ahad (16/12/2018).

Dijelaskannya, Izin yang diperoleh dari instansi terkait digunakan untuk penyedian dan pengelolaan kayu illegal jenis kulim dan sejenisnya.

“Kayu-kayu ilegal tersebut diolah untuk menjadi pintu dan kusen pintu,” ujarnya.

Dijelaskannya juga bahwa, kayu langka yang sangat dilindungi ini diduga dibeli JW kepada para perambah hutan ilegal yang berada disekitar.

“Darimana kayu-kayu ilegal diperoleh JW kalau tidak dari hutan-hutan lindung yang ada disekitar desa,” tegasnya.

Sementara itu pemilik perabot JW belum berhasil ditemui ketika hendak dilakukan konfirmasi. (Man)

  • Bagikan