Perusahaan Tidak Perlu Takut Membuat Perjanjian Kerja Bersama

  • Bagikan

RIAUDETlL.COM, RENGAT – Banyaknya perusahaan di Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) yang belum memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama) merupakan masalah bagi kaum pekerja.

Selain masalah bagi pekerja juga masalah bagi perusahaan itu sendiri, karena kondisi kerja dapat menjadi tidak harmonis bilamana tidak ada ruang komunikasi seperti PKB antara pekerja dengan perusahaan.

PKB tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja, kata Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional) lnhu, Rabu (2/10/2019).

Dirinya menyebut bahwa PKB juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja.

“Perusahaan yang memiliki PKB itu sebagian besar pekerjanya merasa puas. Ini artinya perusahaan dan serikat pekerja yang berhasil membuat PKB, itu pekerjanya merasa puas,” paparnya.

Sawal Harahap menyebut, rasa bahagia, nyaman, dan puas tersebut lahir karena adanya pengaturan yang jelas dalam PKB.

“Baik menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, maupun pengaturan terkait penyelesaian perselisihan,” ujarnya.

Sehingga kenyamanan dalam bekerja, level of happiness mereka dalam bekerja juga meningkat. Ini karena diatur secara jelas dalam PKB di perusahaan,” sebut Sawal Harahap.

Selain itu PKB juga berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dan SP/SB).

Namun begitu, Ketua SPN lnhu juga mengingatkan, dialog sosial jangan hanya dijadikan sebagai media komunikasi manakala ada perselisihan antar pihak saja.

“Dialog sosial harus terus dilakukan secara intens dengan berbagai media dan sarana komunikasi, untuk memupuk hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.

Ini suatu hal yang patut diapresiasi, ketika hubungan industrial selalu didahului dengan dialog bipartit, itu akan lebih cepat dalam mencapai kesepakatan PKB.

“Kami selalu berkomitmen bahwa industrial relation itu seperti safety, SPN Inhu berkomitmen, bahwa safety itu utama, maka hubungan industrial harmonis itu harus utama,” terangnya.

Sawal Juga berharap kedepan perusahaan yang ada di lnhu, yang belum membuat PKB agar kiranya dapat duduk bersama dengan pekerjanya membahas masalah PKB ini.

“Satu hal lagi yang ingin saya sampaikan bahwa serikat pekerja itu bukanlah merupakan musuh perusahaan,” jelasnya lagi.

Karena Serikat Pekerja itu adalah mitra Perusahaan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2000 dan Undang -Undang No. 13 tahun 2003,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan