PN Rengat Vonis Pelaku Karhutla 2 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Agustus Naibaho alias Agus Naibaho (27) akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu).

Agus dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada bulan Juni 2019 lalu.

Selain memvonis dengan hukuman 6 bulan penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Petra Jenny Siahaan SH, MH juga menghukum terdakwa dengan denda 2 Milyar Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum Agus Naibaho dinyatakan bersalah karena telah melanggar pemberantasan Karhutla,” kata Petra Jenny Siahaan SH, MH.

Dalam sidang putusan yang dilaksanakan Rabu (16/10/2019) tersebut Petra Jenny Siahaan didampingi oleh Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus SH, MH dan Debora Manulang SH, MH.

“Yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) botol air mineral premium, sebuah korek api dan tiga potong kayu yang sudah terbakar disita untuk dimusnahkan.

“Meminta agar terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp ribu,” tegasnya.

Selanjutnya kepada saudara terdakwa diberikan hak untuk menolak atau menerima keputusan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Agustus Naibaho menyatakan pikir, hal yang sama juga disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). (Man)

  • Bagikan