Polres Inhu Gelar Sosialisasi Hukum Triwulan III, Ini Materinya

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Selasa 28 September 2021 pagi menggelar sosialisasi bidang hukum triwulan III tahun anggaran 2021. Sosialisasi yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si itu digelar digedung Sejuta Sungai Rengat.

Sosialisasi bidang hukum itu membahas tentang Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perpres RI nomor 96 tahun 2018 tentang cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyebutkan, bahwa pengurusan atau pembuatan administrasi dalam persyaratan penerbitan dokumen pendaftaran kependudukan sudah diatur dalam ketentuan. Diantaranya penerbitan Kartu Keluarga (KK), penerbitan KTP elektronik baru, penertiban KTP elektronik karena pindah datang dan penertiban KTP elektronik karena perubahan data.

“Sosialisasi ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhu yang dihadiri Kepala Disdukcapil Inhu diwakili Suhairi SH,” kata Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selesa siang.

Tampak hadir Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suratman, SH, MH, Kabag Ren Polres Inhu Kompol Dwi Kormal, Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Amril, S.Sos, SH, MH, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP M. Ari Surya S, SH, Kasat Sabhara Polres Inhu AKP Hendri, S.S.os, Kasat Binmas Polres Inhu AKP Buha Siahaan, para perwira Polres Inhu.

Sedangkan peserta sosialisasi berasal dari Polres Inhu dan seluruh jajaran Polsek. (man)

  • Bagikan