RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melewati proses penyidikan yang cukup alot, akhirnya kasus ujaran kebencian pada media sosial Facebook telah masuk tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian di Facebook ke Kejari
