Polres lnhu Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Peranap

  • Bagikan
Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Peranap
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rekontruksi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (5/3/2019)
Kegiatan ini digelar di Stadion Narasinya Rengat Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat sekitar pukul 11.00 wib.
Telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran.
“Pelak secara dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan terlebih dahulu direncanakan sebelumnya terhadap Korban Maretia Alfani warga Peranap,” sambungnya.
Kegiatan Rekonstruksi di Pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu IPTU L. Simanjuntak dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Arico, SH, Febri Simamora, SH, KBO Sat Sabhara Polres Inhu IPTU Yosef Rizal serta Anggota Sat Reskrim Polres Inhu.
“Dalam Rekonstruksi terdapat 13 Adegan yang dilakukan oleh tersangka RA Alias RD (22) warga Desa Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,” terangnya.
Tersangka juga merupakan warga Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
“Kegiatan berakhir sekira pukul 11.50 wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali,” tutupnya. (Man)
  • Bagikan