Polsek Batang Cenaku Amankan Seorang Tersangka Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Poros TSM Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku sabtu (17/3/2018).

SA (24) warga Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku ditangkap sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka narkotika di Kecamatan Batang Cenaku.

“Pada sabtu sekitar pukul 19.00 wib personil Polsek. Batang Cenaku mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan TSM Desa Talang Mulya,” terangnya.

Selanjutnya Polsek Batang Cenaku melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Batang Cenaku IPTU Cecep Sujafar SH, lalu Kapolsek langsung memerintahkan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Dari hasil pengintaian tersebut personil Polsek melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya tim langsung mendekati dan memegang orang tersebut,” paparnya.

Ketika ditanya yang bersangkutan mengaku bernama SA, kemudian tim menanyakan dimana disimpang barang (narkoba) tersebut.

“SA langsung menunjuk kearah sepeda motor yang didudukinya, berdasarkan keterangannya bahwa barang (shabu) tersebut telah dijatuhkan tersangka. Sebelumnnya,” jelas Juraidi lagi.

Selanjutnya BB Shabu 2 (dua) bungkus milik pelaku tersebut diamankan, lalu tim menanyakan kepada tersangka apakah masih ada menyimpan shabu.

“Lalu tersangka memberitahukan kalau ada menyimpan shabu dirumahnya yang disimpan didalam Hp yang diletakan di fentilasi pintu tengah rumah,” lanjutnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan 1 (satu) Hp Prince yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus shabu.

“Ketika diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ujar Juraidi.

Adapun BB yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 6 (enam) bungkus shabu seberat 0,86 gram, 1 unit Hp Prince, 1 unit Hp Samsung dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan