PT Pekan Baru Vonis Sovia Warman 4 Bulan Penjara Dengan Masa Percobaan 8 Bulan

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan hasil banding Komisionar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu).
Seperti diketahui, Sovia Warman (Komisioner Bawaslu) sebelumnya divonis dengan 4 bulan penjara dan denda 8 juta rupiah dengan subsider 1 (satu) bulan penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis Sovia Warman bersalah dalam perkara pidana pemilu (penggelembungan suara) pada pemilu yang lalu.
Atas  putusan tersebut Sovia Warman melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru.
Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH dihubungi melalui saluran selulernya mengatakan bahwa pada dasarnya semua sama, kecuali vonis hukumannya.
Pengadilan Tinggi memvonis Sovia Warman dengan 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda 8 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
“Itu artinya, terpidana Sovia Warman selama delapan bulan kedepan berada dalam pengawasan,” katanya, Selasa (30/7/2019)
Apabila dalam masa itu yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, maka terpidana wajib menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.
“Namun apabila dalam delapan bulan kedepan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka terpidana tidak akan dikurung badan.
“Putusan itu terhitung sejak dikeluarkan oleh PT Pekanbaru,” terangnya. (Man)
  • Bagikan