Sempat Divonis Bebas Pada 2020, Mak Gadih Bandar Narkoba Inhu Kembali Tertangkap 2024

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Nurhasanah alias Mak Gadih (65) warga Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk kedua kalinya diamankan Polres Inhu terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Nurhasanah alias Mak Gadih pernah berurusan dengan penegak hukum terkait kasus yang sama pada tahun 2020, namun Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas Mak Gadih karena dinyatakan tidak bersalah.

Untuk yang keduakalinya ini Mak Gadih ditangkap pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu.

“Dari penangkapan tersebut tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, kemudian 93 bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan kecil,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (1/3/2024) yang digelar dihalaman rumah Mak Gadih.

Barang tersebut ditemukan di celah belakang bak mandi dirumah Mak Gadih, setelah ditimbang total berat kotor sekitar 368 Gram.

Disampaikan Kapolres, sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Inhu pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih beserta 5 Orang kerabatnya pada tahun 2020 yang lalu.

“Dari penangkapan tersebut 5 Orang dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan sedangkan diduga otak pelaku atau bandarnya yaitu Nurhasanah alias Mak Gadih dinyatakan bebas oleh pengadilan,” paparnya.

Berbekal pengalaman pahit tersebut Polres Inhu tentunya tidak mau kecolongan kembali untuk menjerat Mak Gadih bandar narkoba yang dikenal cukup licin ini. Selanjutnya dibentuk tim, setrstegi dan pola khusus untuk mengungkap bisnis haram Mak Gadih ini.

Akhirnya pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 17.40 WIB tim Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa Megawati alias Ega yang merupakan kaki tangan Mak Gadih akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan AR Hakim Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (Ega),” terangnya.

Setelah diamankan tim berhasil menemukan BB sabu dari Ega 1 buah dompet kecil berisikan 4 paket narkotika jenis sabu yang diakui diperoleh langsung dari Mak Gadih.

“Selanjutnya berdasarkan pengakuan Ega tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di Rumahnya,” tegas Kapolres.

Turut mendampingi Kapolres dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Adrian SH, S.Ik, MH, Kasat Narkoba AKP Adam Efendy SE, MH dan PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran. (man)

  • Bagikan