Sidang Pertama Kasus Tindak Pidana Pemilu, Kadis PMD Mangkir

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa (26/1/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Seperti diketahui bahwa perkara ini melibatkan 1 (satu) orang Kepala Dinas (Kadis) dan 5 (lima) Kepala Desa (Kades), dalam sidang perdana (pertama) ini Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Inhu Riswidiantoro tidak hadir.

Dengan ketidakhadiran Riswidiantoro sebagai salah seorang terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan ini maka sidang dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) pagi.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka disepakati untuk pembacaan dakwaan pada besok hari,” ujar Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Kemudian untuk pembacaan dakwaan, terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena masing-masing diajukan atau dengan berkas berbeda. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan di persidangan untuk sendiri-sendiri.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama, dimana di dalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon bupati dan wakil bupati.

Para terdakwa, menyebutkan dalam group WhatsApp agar dapat memenangkan pasangan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat, dimana Rezita sendiri merupakan istri Bupati Inhu petahana, Yopi Arianto.

Untuk itu, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan. (man)

  • Bagikan