SPBU Sungai Dawu Bebas Jual Minyak ke Jerigen

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bebas memperjualbelikan BBM (Bahan Bakar Minyak) kepada pembeli yang menggunakan jerigen.

SPBU dengan nomor seri 18.193.624 ini diduga adalah SPBU berstatus Codo ini diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhu tentang SPBU, dimana SPBU dilarang melakukan pengisian kepada pembeli yang menggunakan jerigen.

Sebagaimana pungsinya, SPBU merupakan tempat pengisian kendaraan bermotor langsung dari depot ke kendaraan bermotor.

Jefri (37) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat mengaku kesal dengan sikap petugas SPBU yang terkesan lebih mementingkan pengisian jerigen ketimbang kendaraan bermotor.

“Saat terjadi antrian panjang, petugas terus melakukan pengisian kepada jerigen tanpa melihat’ kondisi,” ujarnya Senin (21/3/2022) malam saat dijumpai di SPBU Sungai Dawu.

Bahkan durinya sempat mendatangi petugas SPBU agar lebih mengutamakan pengisian kendaraan bermotor, namun petugas yang ada di SPBU tersebut terkesan cuek dan terus melakukan pengisian jerigen.

Untuk itu dirinya berharap kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas SPBU yang berada di Desa Sungai Dawu ini.

“Saya minta kepada pihak yang berwenang untuk bertindak tegas dan jangan tutup mata dengan permasalahan ini,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi SPBU pada senin malam, terjadi antrian panjang di SPBU tersebut terutama pada depot pengisian solar, puluhan kendaraan mengantri untuk mengisi minyak.

Hal yang sama juga terjadi di depot pengisian minyak pertalite, dimana belasan kendaraan pribadi mengantri untuk mengisi bahan bakar, namun petugas terus melakukan pengisian jerigen. (man)

  • Bagikan