RIAUDETIL.COM, RENGAT – Guna memupuk jiwa nasionalisme dan menanamkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara terhadap warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau melaksanakan upacara bendera, Senin (13/3/2023).
Pelaksanaan upacara tersebut, juga merupakan salah satu program pembinaan kepribadian terhadap warga binaan penghuni Rutan Rengat, dan juga sebagai instrumen penilaian pembinaan yang saat ini berlaku di pemasyarakatan yang dikenal dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Bertempat di lapangan upacara Rutan Rengat, Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, kegiatan upacara ini diikuti oleh warga binaan dengan didampingi jajaran petugas rutan.
Bertindak sebagai pembina upacara yaitu, Ka KPR (Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan), Wan Rezwanda dan pemimpin upacara, Heri Nurkholis selaku staf pengamanan.
Dalam amanat pembina upacara, Wan Rezwanda, merasa bangga dan bersyukur karena dapat kembali menggelar upacara bendera bagi WBP, setelah terhenti akibat pandemi covid – 19.
“Pandemi Covid-19 sudah berakhir, dan kita semua tentu merasa senang karena bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala. Kendati demikian, saya menghimbau kepada kita semua, agar tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan kamar dan blok hunian yang ditempati,” ujar Wan Rezwanda.
Dikatakannya, upacara bendera hari ini, selain untuk menanamkan nilai – nilai kebangsaan serta menanamkan rasa cinta tanah air, juga sebagai instrumen penilaian pembinaan yang saat ini kami lakukan terhadap warga binaan dengan menggunakan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
“Maka dari itu, diharapkan kepada seluruh warga binaan untuk dapat menjadikan momentum upacara ini sebagai pemicu peningkatan disiplin diri yang pada hakikatnya dapat menjadikan pribadi yang lebih baik,” tutur Rezwanda.
Dalam pelaksanaan upacara bendera tersebut, selain pengibaran bendera merah putih, pembacaan teks Panca Sila dan pembukaan UUD RI 1945, juga dilakukan pembacaan Catur Dharma Narapidana.
“Dimana, Catur Dharma Narapidana tersebut harus diwujudkan oleh para WBP dengan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan di Rutan Rengat,” ungkapnya.
Sebab, pelanggaran yang dilakukan akan merugikan WBP itu sendiri, dengan menerima sanksi atau teguran dalam berbagai bentuk dari Rutan Kelas IIB Rengat.
“Dan sebaliknya, bagi yang patuh pada pada tata tertib yang ada, maka kita dari pihak Rutan tentu akan memenuhi segala hak WBP, seperti hak asimilasi, integrasi, maupun hak pembinaan. Semua itu kita berikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikit pun,” tutup Wan Rezwanda.
Pelaksanaan seluruh rangkaian upacara berjalan dengan lancar, dan penuh kedisiplinan dibawah bimbingan para petugas. Usai dibubarkan, para WBP kembali ke kamar hunian masing-masing secara tertib. (man)