Terdakwa Politik Uang di Inhu Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pengadilan Negeri (PN) Rengat, memvonis bebas Supriyanto alias Anto Polsek (46) dalam perkara politik uang yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang lalu.

Dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung pada digelar Rabu (20/1/2021) kemarin, Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH, MH memutuskan memvonis bebas kepada terdakwa Supriyanto.

Dalam kesempatan ini, Omori didampingi oleh Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH sebagai hakim anggota.

Terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (Alm) Ramono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya Majelis Hakim meminta agar terdakwa (Supriyanto alias Anto Polsek bin Alm Ramono) dibebaskan dari dakwaan serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menyikapi hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) ajukan banding atas putusan bebas terhadap terdakwa politik uang, hal ini dikarenakan putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa.

Seperti diketahui, sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 54 bulan kurungan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara terhadap Supriyanto.

Kepala Kejari Inhu dikonfirmasi melalui Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH, MH Kamis (21/1/2021) membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa pada perkara politik uang tersebut,” singkatnya.

Dilansir dari salah satu media online, Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Aditya Nugraha SH membenarkan adanya pengajuan banding dari JPU.

“Dengan adanya banding ini maka pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut kepada PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru,” singkatnya. (man)

  • Bagikan