Terkait PP 18 Tahun 2017, Komisi l DPRD Pelalawan Kunjungi DPRD Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mendapat kunjungan dari luar daerah, kali ini DPRD Inhu mendapat Kunjungan dari Komisi l DPRD Pelalawan rabu (9/8/2017).

Kunjungan ini berkaitan dengan diberlakukannya PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten.

Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Pelalawan Eka Putra saat ditemui digedung DPRD Inhu seusai menggelar pertemuan dengan ketua DPRD Inhu Miswanto mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka mempersipkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang PP Nomor 18 tahun 2017.

“Kita datang ke Inhu untuk berkordinasi karena Kabupaten Inhu telah lebih dahulu mengesahkan Perda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ada menerima kunjungan dari komisi l DPRD Pelalawan pada rabu (9/8/2017) hari ini.

“Kunjungan ini selain dikarenakan Kabupaten Inhu sebagai tetangga terdekat juga karena kabupaten Inhu telah lebih dahulu mengesahkan Perda tersebut,” ungkapnya.

Dan yang terpenting dari hal tersebut adalah dikarenakan mereka tertarik setelah mengetahui bahwa Anggota DPRD kabupaten Inhui sudah dalam proses pengembalian mobil dinas (mobdin) sedangkan mereka belum.

Dijelaskan Miswanto bahwa salah satu poin dalam Perda yang kita sahkan tersebut dinyatakan bahwa ada tambahan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Inhu, sehingga secara otomatis seluruh mobdin harus dikembalikan.

Selain itu terang Miswanto lagi, cepatnya. proses pengesahan Ranperda yang berkaitan dengan PP Nomor : 18 Tahun 2017 tersebut dikarenakan kita berkeinginan agar pelaksanaannya beriringan dengan APBD Inhu yang ranbcangan KUA PPAS nya sedang dalam tahap pembahasan, tutupnya. (Man)

  • Bagikan