Wabup Inhu Serahkan Remisi Kepada WBP Rutan Kelas ll B Rengat

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka HUT RI ke 74 tahun 2019, sebanyak 380 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) rumah tahanan (Rutan) Klas IIb Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), Sabtu (17/8/2019).

Remisi tersebut berdasarkan SK menteri hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia terkait dengan PP no. 28 tahun 2006 dan PP no. 99 tahun 2012 tentang tentang remisi atau pemberian remisi.

Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Inhu H. Khairizal, SE, M. Si didampingi oleh Sekretaris Daerah Kab. Inhu Ir. H. Hendrizal, SE, M. Si.

Dalam pidato kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Wabup Inhu menyampaikan, remisi diberikan adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan.

“Hal ini karena WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan memperbaiki kualitas,” katanya.

Selain itu juga, meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan sesuai dengan tema HUT RI ke 74 yaitu SDM unggul, Indonesia Maju.

“Kepada seluruh WBP yang pada hari ini mendapat remisi, khususnya yang bebas saya mengucapkan selamat,” sambungnya.

Wabup juga mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai landasan dalam menjalani kehidupan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

“Sebagai anggota masyarakat jadilah insan yang taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur serta yang bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” tuturnya. (Man)

  • Bagikan