Wali Murid Menjerit, Pengambilan SKHU di SMPN 1 Pasir Penyu Wajib Bayar 100 Ribu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sekolah merupakan tempat proses belajar mengajar, namun belakangan ini sekolah seringkali dijadikan tempat bisnis, seperti berdagang baju dan buku, selai itu kebutuhan masyarakat akan pendidikan digunakan dijadikan kesempatan oleh fihak sekolah untuk melakukan punggutan.

Seperti yang terjadi di SMPN 1 Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dimana setiap murid diwajibkan untuk membayar 100 ribu rupiah pada saat pengambilan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian).

Hal ini kontan menjadi pertanyaan para wali murid, bahkan ada yang sampai melakukan protes, namun kebijakn ini tetap saja berjalan, karena jika tidak membayar maka SKHU tersebut tidak akan diserahkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang wali murid di SMPN 1 Pasir Penyu yang tidak mau namanya di publikasikan rabu (21/6/2017) melalui slulernya.

Sementara itu Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pasir Penyu Eka Satria saat dimintai keterangan kepada wartawan membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya bahwa sejauh ini tidak ada anggaran untuk biaya penulisn dan foto copy SKHU tersebut, sehingga harus dipungut kepada para siswa.

“Hal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak komite sekolah,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga bahwa adapun jumlah siswa SMPN 1 Pasir Penyu yang mengambil SKHU pada tahun 2017 ini adalah sebanyak 214 siswa, tutupnya.

Sementara itu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasir Penyu, H Umardulis saat dikonfimasi mengatakan bahwa sampai saat  ini dirinya tidak tahu adanya kebijakan iuran tersebut.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan, saya akan tanyakan dulu pada kepala sekolahnya,’ ujarnya singkat. (Man)

  • Bagikan