Wilayah Kerja Disebot, Ratusan Buruh Demo ke Disnaker lnhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ratusan buruh yang tergabung dalam SPTI – KSPSI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) melakukan aksi demo di Kantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) lnhu, Rabu (20/11/2019).

Aksi demo ini digelar berkaitan dengan keberadaan Serikat Pekerja Gumanti (SPG) yang dinilai sudah menyerobot lahan kerja KSPTI di Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap.Demo ini dipimpin oleh Ketua DPC SPTI – KSPSI lnhu Mukhson BBA.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua F – Hukatan (Federasi Kehutanan industri Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan) KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh lndonesia) Wiston Pandiangan.

Aksi Demo ini dibawah pengawalan puluhan aparat kepolisian dari jajaran Polres lnhu.

Dalam orasinya Mukhson mengucapkan terima kasih kepada fihak kepolisian Polres lnhu yang telah mengawal aksi demo yang dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam SPTI – KSPSI Inhu ini. Dirinya meminta kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan aksi anarkis.

“Kita datang untuk menuntut hak kita yang telah diserobot oleh Serikat Pekerja Gumanti (SPG) di Desa Semelinang Darat,” katanya.

Hal ini terjadi karena pencatatan yang dilakukan oleh Disnaker lnhu terhadap serikat tersebut, untuk itu kita meminta agar pencatatan terhadap serikat tersebut.

“Disnaker harus cermat dalam melakukan pencatatan, jika sudah ada yang tercatat jangan lagi ada pencatatan sehingga tidak terjadi overlap,” ujarnya.

Kita melihat Disnaker lnhu tidak lagi menjadi dinas tenaga kerja melainkan dinas perusahaan dan kawan-kawan, dan kita siap memperjuangkan hak-hak kita apapun yang terjadi sampai titik darah penghabisan, tegasnya.

“Diminta kepada Disnaker untuk menetapkan SPG hanya bekerja di Desa Gumanti saja, atau dimana serikat tersebut dicatatkan,” sambungnya.

Apabila Disnaker lnhu tidak mengapresiasi aspirasi ini maka KSPTI Kabupaten lnhu akan turun dengan jumlah yang lebih besar, pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPC Hukatan SBSI Kabupaten lnhu meminta kepada Disnaker lnhu jangan menciptakan konflik sesama serikat pekerja di Kabupaten lnhu.

“Untuk pencatatan sebuah serikat pekerja/serikat buruh harus berpedoman kepada UU No. 21 tahun 2000 tentang pembentukan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan