BP BATAM DAN DITPAM SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB SOAL LAHAN DI TANJUNG BUNTUNG, KABIL DAN SEKITARAN SMAN 21 BATAM

  • Bagikan

BP BATAM DAN DITPAM SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB SOAL LAHAN DI TANJUNG BUNTUNG, KABIL DAN SEKITARAN SMAN 21 BATAM

RIAUDETIL.COM, Batam– Beberapa waktu yang lalu BP Batam telah melakukan siaran pers tentang permasalahan pemotongan lahan di Tanjung Buntung kecamatan Bengkong dan Kabil di kecamatan Nongsa serta di sekitar SMAN 21 Batam akan menjadi prioritas untuk di tangani bersama sama dengan kepolisian khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran undang – undang seperti penyerobatan lahan dan pengerusakan hutan lindung serta pencemaran lingkungan.

Kemudian awak media ini pun mendatangi kantor kehumasan BP Batam untuk mempertanyakan kinerja dan langkah – langkah apa saja yang sudah dilakukan, apalagi saat ini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan mengawasi kinerja di instansi tersebut.

Humas BP Batam Bapak Sanzani saat di konfirmasi awak media ini terkait permasalahan lahan di Tanjung Buntung dan Kabil serta di sekitaran SMAN 21 Batam diruang kerjanya mengatakan, lebih tempatnya menanyakan itu ke Ditpam, karena sudah di tangani Ditpam atas perintah pimpinan segera buat laporan polisi, kata Sanzani pada hari Selasa (4/12/2018)

“Kalau tindakan saya harus kroscek ke Ditpam sama lahan, karena tekhnisnya kan ada pada mereka, Ditanya aja langsung pak Edi kasubdit Ditpam. atau pak Sinambela di kantor Ditpam, ujarnya.

Ketika di tanya nama perusahaan yang melakukan kegiatan, pak Sanzani menjawab, saya belum tahu dan ada sama lahan, semua itu lahan lebih memahami karena perintah pimpinan segera di tindak dan buat laporan resmi, cetusnya.

” Terakhir kemari perintah pimpinan segera di lakukan tindakan – tindakan selanjutnya, saya kurang hapal nama – nama perusahaannya, yang jelas ada dua titik Tanjung Buntung dan di Kabil” kata Sanzani lagi.

Jadi lebih detail informasinya ke Ditpam, biar dapat sumbernya dan saya sudah komunikasi dengan pak Dirpam, kekantor Ditpam aja di konfirmasi masalah tersebut, karena sudah ada perintah, saya mau cerita teknis takut slip, tutupnya.

Sementara Ditpam Bapak Sinambela saat di temui awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, bagusnya konfirmasi kehumas biar jangan duplikasi stepmen, tuturnya.

Sinambela menambahkan bahwa BP Batam ini satu humasnya dan nggak mungkin dua, kalau konfirmasi itu patutnya kehumas bukan ke Ditpam dan ini salah.kata Sinambela.

“Kemarin itu turun kesana sama sama mereka,bagusnya kehumas dan bukan saya tidak mau dan tidak tau cuma biasanya mengenai hal – hal begini ke Bapak Toppan, jadi nggak mungkin saya bikin stepmen sendiri dan lebih baik kepada Bapak Toppan pegawai BP Batam biar satu suara dan satu informasinya”ungkapnya.

Kalau biasanya ada pekerjaan berdasarkan perintah dari mereka, di Dirpam itu tidak ada humas, salah beliau kalau berkata begitu, tapi mohon maaf lah ya…saya belum bisa memberikan informasi terkait lahan Tanjung Buntung dan Kabil serta yang di sekitaran SMAN 21, kata Sinambela lagi.
Kita ini kan disi sifatnya sebagai pelaksana pekerjaan, tetapi dalam hal penulisan berita atau penyampaian informasi kami tidak punya hak, ujar salah seorang Ditpam saat bersama Bapak Sinambela di ruang kerjanya.

Kemarin terakhir itu di Rakornas telah di panggil bagian lahan apa tindaklanjutnya, saat itu rencananya mau di laporkan kepihak kepolisian dan yang melaporkan itu siapa yang punya data, itu kan bagian lahan, ujar Sinambela.

Kalaupun saya buka komputer datanya tidak ada, dan kalau saya mau membuat laporan polisi data apa yang mau saya bawa,ungkap Sinambela dengan tegas.

“Sekarang batas lahan itu dimana dan siapa yang pegang suratnya, tentu Direktorat lahan” cetusnya.
Masih kata Bapak Sinambela, lalu informasi apa yang diminta dari saya, nama perusahaannya saya lupa, tugas kita pengamanan dan persuasif serta bekap dari tugas Direktorat lahan yang sepanjang kita lakukan, berita itu mencuat di media lalu ada perintah dari Halimar langsung pada Dirpam setelah itu ke saya saat itu juga turun kelapangan kita berhentikan langsung.

Lalu awak media ini bertanya, bagaimana dengan lahan yang sudah selesai di matangkan di jadikan kavling dan kemudian di perjualbelikan kepada warga ?

Sinambela mengatakan, setelah itu kita berhentikan dan beberapa hari kedepan dari kantor air ini kan informasinya berada di hutan lindung, masalah kesmes area Dam Duri Angkang itu di bawah kantor air BP Batam, kantor air mengadakan survei lapangan dengan Propinsi, setelah di cek kelapangan ukur kordinatnya ternyata bukan masuk kesmes area atau bukan hutan lindung untuk daerah Kabil.

“Mengenai sipembuat kavling itu ada suratnya, dulu waktu pembuatan suratnya tidak ada lagi Dirkim dan saat itu melalui tanda tangan pak Basgoro, Ada suratnya dan izin pematangan lahannya di keluarkan jadi yang di kerjakan dia sisa dari pekerjaan lama masih ada izinnya” kata Sinambela lagi.

Kalau mau lebih jelas informasinya coba hubungi nanti Bapak Binsar Tambunan kepala Kantor air dan limbah, artinya yang membawahi waduk – waduk di Batam ini adalah beliau.

“Terkait lahan di Tanjung Buntung itu memang hutan lindung, dan coba di tanya kekantor BP Batam saya takut salah memberikan informasi dan sekarang kalau kita lihat lokasinya itu berada di Kampung Tua, jadi untuk yang lebih akuratnya di tanyakan kembali ke BP Batam, tutupnya.(SS/Ro)

  • Bagikan