RIAUDETIL.COM, BINTAN — Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar tetap kondusif dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Polres Bintan kini kembali melaksanakan Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti (BB) sebanyak 1 KG Narkotika jenis Sabu-Sabu pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan KOMPOL Amir Hamzah SH, MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Pidum, Penasehat Hukum, Hakim PN Tanjugpinang, Kasi P2, Kepala Kesyahbandaran, personil Polres Bintan serta beberapa rekan media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakapolres Bintan KOMPOL Amir Hamzah SH, MH menyampaikan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dan para insan pers yang telah hadir dalam kegiatan hari ini, hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 1 KG.
“Yang mana barang haram tersebut kita dapatkan saat petugas kepolisian yang berjaga di pelabuhan Sri Bayintan Kijang bersama petugas lainnya melakukan kegiatan rutin kepada setiap penumpang kapal dan ditemukan 1 orang pria yang mencurigakan serta didapati barang haram tersebut berada ditubuh pria tersebut,” terangnya.
Pelaku yang diamankan tersebut berinial F yang akan berangkat ke Jakarta melalui Kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan barang pada tubuh pelaku ditemukan 1 paket besar yang dililitkan dibagian perut menggunakan lakban putih.
“tas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta.
“Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika jenis tersebut sampai di tempat tujuan di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara I,” lanjutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satuan narkoba Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk saudara I saat ini masih kita terus melakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tutupnya.
Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-abu tersebut dmusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang kedalam pembungan kloset. (man)