PT SAN HAI PLASTIC BERSEDIA BAYAR UPAH BURUH 1 BULAN UMK DI TAMBAH 7 HARI KERJA

  • Bagikan

Batam, RIAUDETIL– Pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang di lakukan oleh PT SAN HAI PLASTIC yang beralamat di kawasan PT SELECTA BERSAMA di Tanjung Uncang Kota Batam terhadap karyawannya yaitu Bapak Lubis, sebagai uang pesangon sebesar 1 (satu) bulan UMK Kota Batam di tambah 7 hari jam kerja.

Lubis menuturkan dirinya bekerja di PT SAN HAI PLASTIC  sudah 5 (lima) bulan lamanya tiba – tiba di PHK sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

“Awalnya dari pihak manajemen perusahaan membagikan selembaran kertas berupa surat pernyataan untuk di isi dan di tanda tangani di atas materai 6000, dan saya anggap surat pernyataan tersebut sangat merugikan karyawan sehingga saya abaikan” ucapnya seperti yang dilangsir detikglobalnews, Kamis (10/01/2019).

Dia menambahkan bahwa jumlah karyawan yang di pekerjakan PT SAN HAI PLASTIC ada sekitar 40 orang semua itu tanpa ada perjanjian kontrak kerja dan bahkan tidak di ikut sertakan dalam kepesertaan BPJSTK sebagai jaminan kesejahteraan buruh dan keluarganya untuk memperoleh jaminan kesehatan dan hari tua nantinya.Padahal dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah berulang – ulang mengunjungi lokasi perusahaan, namun hak sebagai karyawan sampai saat ini terabaikan hingga pihak PT SAN HAI PLASTIC melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada saya tanpa alasan yang jelas.

“Sementara setiap saat kami di hadapkan dengan menangani pekerjaan limbah plastic yang mencapai puluhan ton bahkan mungkin ratusan yang di datangkan dari luar negeri untuk di produksi tanpa ketersediaan fasilitas alat kerja yang memadai” ucapnya dengan nada kesal.

Masih kata Lubis, ketika saya berusaha menuntut hak saya pihak perusahaan sudah mengeluarkan larangan masuk  keperusahaan tersebut bahkan perintah itu juga telah di sampaikan kepada Sicurity kawasan PT SELECTA BERSAMA agar melarang saya masuk.

“Pengamatan saya selama bekerja di PT SAN HAI PLASTIC tersebut terlihat ada keanehan ketika pihak dari Dinas Ketenagakerjaan & Imigrasi Batam datang kelokasi perusahaan para Tenaga Kerja Asing (TKA) sepertinya bersembunyi, yang sebelumnya ada mengoperasikan Forklift dan mesin dan lain – lainnya tidak kelihatan lagi di tempat semula, ujarnya.

Arnol selaku HRD PT SAN HAI PLASTIC menjelaskan bahwa saya di perusahaan tersebut masih baru, kalau berbicara soal administrasi di perusahaan maupun kontrak kerja sepengetahuan saya selama ini belum ada.

“Saya di tugaskan masalah administrasi, kalau persoalan ini belum, karena saya baru menjabat HRD di PT San Hai Plastic, Tapi kalau sudah ada tanda tangan kontrak kerja atau kesepakatan itu secara hukum di jadikan karyawan permanen atau di jadikan kontrak, semua akan kita lakukan nantinya” Kata Bapak Arnol pada hari Kamis (10/01/2019)

Bapak Arnol menambahkan bahwa tanggal 15 – 1- 2019 akan mendaftarkan seluruh karyawan kepesertaan BPJSTK. Dari manajemen pertama memang sudah aburadul semua, makanya akan kita lakukan pembenahan, ungkapnya.

“Dua hari yang lalu di informasikan pada saya, adanya pemutusan hubungan kerja sepihak karena kesalahan karyawan tersebut” jelasnya.

Kalau karyawan itu secara prosedurnya pesangon yang di bayarkan di kali 1 (satu) dan di kali 2 (dua) di lihat dulu titik persoalan terjadinya PHK seperti apa artinya kan kontek hukum karena satu sisi saya orang manajemen, segala persoalan tentu aturan sudah ada kalau karyawan sudah tanda tangani kontrak di lakukan PHK sepihak pasti di kali dua bulan gaji.

“Intinya tadi saya sudah berbicara kepada manajemen 1 (satu) bulan gaji di tambah 7 hari kelebihan jam kerja, ada persoalan yang terjadi sehingga di lakukan pemutusan hubungan kerja dan ada pihak – pihak yang merasa di rugikan, tapi jika kita berbicara lebih mendalam lagi banyak hal yang di sampaikan yang tidak perlu saya katakan dan biarlah hanya saya yang mendengar, biarlah hanya saya yang mengetahui inilah yang saya sampaikan” ungkap Arnol.

Masih kata Bapak Arnol secara prosedur sudah saya sampaikan kepada pihak manajemen kalau memang tidak menerima silahkan tempuh jalur hukum, atau silahkan berkordinasi dengan pihak Dinas ketenagakerjaan seperti apa rumusannya silahkan saya menunggu, tutupnya.(Ro/SS)

  • Bagikan