KPU Kuansing Umumkan Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2020

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,TELUK KUANTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengumumkan tahapan pendaftaran atau rekrutmen anggota Badan adhoc penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuansing tahun 2020, Rabu (15/1/2020).

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi ST yang didampingi seluruh Komisioner KPU Kuansing, Rabu sore di ruang kerjanya kepada wartawan menjelaskan bahwa dalam rangka seleksi calon anggota PPK ini, KPU Kuansing mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK di Pilkada Kuansing 2020.

Adapun syarat ketentuan bagi pelamar sebut Irwan, dapat dilihat langsung di kantor KPU Kuansing di Teluk Kuantan, atau di kantor Camat se- Kabupaten Kuansing atau juga di website resmi KPU Kuansing http://kpu-kuansingkab.go.id .

Kemudian juga diinformasikan untuk kelengkapan dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit yang ditunjuk, mengacu kepada Surat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi No 440/DISKES-YANKES/74 Tanggal 14 Januari 2020 Perihal Penunjukkan Rumah Sakit/Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan dan narkotika PPK, PPS dan KPPS, fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan Kesehatan dan Narkotika bagi PPK, PPS dan KPPS yaitu Puskesmas Muara Lembu, Puskesmas Koto Baru, Puskesmas Sungai Sirih, Puskesmas Sungai Keranji, Puskesmas Sungai Buluh, Puskesmas Beringin Jaya.

Selanjutnya Puskesmas Gunung Toar, Puskesmas Lubuk Jambi, Puskesmas Kari, Puskesmas Kopah, Puskesmas Benai, Puskesmas Baserah, Puskesmas Koto Rajo, Puskesmas Inuman, Puskesmas Cerenti, Puskesmas Perhentian Luas, Puskesmas Sentajo, Puskesmas Sentajo Raya dan RSUD Teluk Kuantan.

Sedangkan untuk penerimaan berkas pendaftaran kata Irwan akan dimulai tanggal 18-24 Januari 2020 pukul 08.00 – 16.00 Wib bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. (MCR)

  • Bagikan