RIAUDETIL.COM, KUANSING – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap Khairul Ikhsan Alias Ikhsan Bin Syahrial atau yang lebih dikenal sebagai Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), dengan hukuman penjara selama enam bulan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang tercatat dalam “Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan” dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa KIC terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khairul Ikhsan Alias Ikhsan Bin Syahrial selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU.
JPU juga menyebutkan barang bukti yang terdiri dari satu unit ponsel Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan nomor IMEI (SLOT1): 354479119332, IMEI(SLOT2): 354480119332555. Selain itu, juga terdapat satu akun Facebook atas nama Rido Rikadardo, dan dua kartu SIM dari Provider Telkomsel dengan nomor 082391387676 dan 081277972126.
Dengan demikian, Terdakwa KHAIRUL IKHSAN Alias IKSAN Bin SAHRIAL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.