Gelapkan Dana UED-SP Pelantai Mandiri Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ibu Tiga Anak Ini Di Ringkus Polisi

  • Bagikan

Kepulauan Meranti – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti berhasil meringkus seorang wanita dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai Kecamatan Merbau.

“Tersangka NS sudah kami amankan beserta barang bukti dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp260 Juta,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean, melalui konferensi pers di Mapolres jalan gogok. Rabu (30/08/23) siang.

Andi menjelaskan, kasus ini bermula saat NS alias Mala (36) ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri dari tahun 2015-2020. Namun, pada tahun 2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya, melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikat guna mempermudah penarikan dan penyetoran.

Hingga pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

Atas perbuatannya, UED-SP yang dibentuk pada tahun 2013 silam dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta, mengalami ketekoran kas yang mana saat dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta.

Lebih lanjut disampaikan Andi Yul, modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah sejak tahun 2017-2020 ke rekening DUD, melainkan disimpan dan dikelola sendiri.

Kemudian pada tahun 2017, tersangka bernama Mala ini juga menggunakan dua nama yakni Rahmah dan Kartini yang merupakan ibu dan kakaknya tanpa sepengetahuan mereka untuk kredit fiktif dan tidak dibayarkan. Selanjutnya mantan ketua UED-SP itu juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur yakni tidak menggunakan proposal dan jaminan agunan.

Tersangka, beber Kapolres, baru saja melahirkan anak ketiganya yang masih berusia 2 bulan dan masih menyusui. Sehingga dalam kondisi itu, ia belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor.

“Tersangka masih mempunyai bayi kecil. Jadi, nanti kita lihat saja apakah akan ditahan atau tidak. Namun, proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini,” bebernya.

Saat diwawancarai, NS mengaku menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Terkait uang yang telah diselewengkannya, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Saya menyesal. Ini saya lakukan karena faktor ekonomi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan