Polisi Meranti Amankan Pria Paruh Baya Pelaku Curanmor

  • Bagikan

Kepulauan Meranti – Polisi Resort (Polsek) Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Senin (16/10/2023) sore.

Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, membenarkan kejadian tersebut. “Pada Selasa (7/6) lalu kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Par (52) warga Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir,” ujar Anton.

Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Senin (6/6) pukul 23.00 WIB korban (Siti Aisyah) memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BM 4129 RS di parkiran rumahnya.

Lalu, keesokan harinya pukul 05.30 ketika korban akan berangkat kerja, mendapati motor miliknya tersebut sudah tidak ada diparkiran. Lantas, atas kejadian itu korban pun melaporkannya ke Polsek Rangsang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (16/7) personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sonde.

Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres dan Kanit Reskrim Rangsang yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi.

Sekitar pukul 16.30, tim gabungan telah sampai dirumah pelaku dan ditemukan seorang laki-laki yang di curigai melakukan tindak pidana curanmor itu.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, Ia mengaku telah mengambil sepeda motor di maksud diparkiran rumah korban dan membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya.

Kemudian, pelaku telah diamankan dan dibawa Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel.

“Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan