RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota ditegaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi hanya dibenarkan pada agen dan pangkalan, selain itu dilarang. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Pekanbaru melakukan koordinasi bersama Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban.
“Kita telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota untuk meminta segera melakukan penertiban warung penjual elpiji dan pelaku usaha kuliner yang menggunakan gas elpiji 3 Kg subsidi . Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Selasa (12/09/2017).
Dijelaskan Irba, bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Walikota itu ditegaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi hanya dibenarkan pada agen dan pangkalan. Untuk itu, tim Disperindag dan menegak hukum serta Satpol PP Kota akan melakukan penertiban terkait hal tersebut.
“Dalam poin (b) di SK Walikota dijelaskan elpiji gas 3 Kg bersubsidi tidak dibenarkan diberikan kepada yang tidak tepat sasaran jelas itu telah menyalahi aturan yang sudah ada. Lebih jelasnya titik penyerahan gas elpiji 3 kg itu berakhir di pangkalan dan bukan di warung,” sebut Irba.
Irba menyampaikan, Satpol PP harus melakukan penertiban kepada pedagang gas keliling pakai keranjang dan warung. Karena merekalah yang membuat dan menciptakan disparitas harga, Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah dipatok Rp18.000/tabung tiga kilogram.
“Pedagang warung sering menjual elpiji jauh lebih mahal. Sebab mereka beli sudah berantai, jelas ini sudah tidak benar lagi,” ” ujar Irba.
Ditegaskan Irba, ia akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait adanya penyimpangan dan penyalahgunaan dari gas elpiji 3 Kg subdisi. “Jika kedapatan kami akan menindaknya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Karena apa yang dilakukan sudah menyalahi aturan yang berlaku,” pungkas Irba.[1210/Kominfo]