SIRUP Dengan Perwako 114/118 Berbeda, Ini Tanggapan Wadek Fakultas Hukum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Dr.Sandera Dewi SH.MH, menyampaikan pandangan atas perbedaan data belanja makan dan minum di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekretariat daerah Kota Pekanbaru .Jum’at (22/02/2019).

Data yang berbeda tersebut adalah antara uraian sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dengan peraturan Walikota (Perwako) 114/2018.

Menurut Sandera Dewi, Pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan, harus berlandaskan hukum, baik itu dari tahapan rencana maupun realisasi kegiatan.

“Semua ada aturannya dan aturan tersebutlah landasan hukumnya, apabila ada yang dilanggar ya baca lagi sanksi dari peraturan tersebut” Tegas Dewi Sandera.

Sampaimana berita ini diterbitkan pihak Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru belum juga bisa memberi penjelasan yang tepat terkait perbedaan data yang ada.[DAR]

  • Bagikan