Kejati Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan TP Korupsi Pembangunan SKTT

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kasi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Rizky Rahmatullah SH, MH didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Bambang Heripurwanto SH, MH melaksanakan Konferensi Pers terkait Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) Bawah Tanah 150 Kv GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti TA. 2019, Rabu (11/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Diawali dengan pembukaan oleh Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Bambang Heripurwanto SH, MH yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media (Online, Cetak dan TV) yang telah hadir dalam penyampaian Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan TP Korupsi Pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 Kv GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti TA. 2019.

Dan selanjutnya penyampaiannya Kasi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Rizky Rahmatullah SH, MH menjelaskan terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan SKTT 150 KW GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti TA. 2019.

Berdasarkan ekspose gelar perkara yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 telah diputuskan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan SKTT 150 KW GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti TA. 2019 di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Dan dari hasil ekspose, penyelidikan berdasarkan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi disimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan pidana dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Yang mana pada tahun 2019 Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksanaan Proyek Jaringan (UPPJ) Riau – Kepri mengadakan pembangunan (SKTT) bawah tanah 150 KV GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti TA. 2019 yang nilai pagu pekerjaan pembangunan ini bersumber dari anggaran PLN sebesar Rp. 320.484.638.000,- (tiga ratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

“Dengan nilai kontrak awal sebesar Rp. 276.350.608.665,- (dua ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus delapan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah),” sambungnya.

Selanjutnya addendum pertama nilai kontrak menjadi Rp. 306.758.014.769,- (tiga ratus enam miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta empat belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) dan pada addendum kedua menjadi Rp. 309.604.828.258,- (tiga ratus sembilan miliar enam ratus empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).

“Pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT berinisial T berdasarkan hasil lelang terbatas,” jelasnya.

Pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau telah menemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara antara lain pekerjaan yang seharusnya telah selesai pada Tahun 2021 akan tetapi hingga saat ini jaringan belum dapat berfungsi.

“Selain itu saat jangka waktu pekerjaan sudah seharusnya berakhir tidak pernah dilakukan perpanjangan waktu kontrak dan penerimaan denda dari rekanan,” ujarnya.

Selanjutnya Kasi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Rizky Rahmatullah SH, MH menyampaikan ada 2 objek perkara yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan yaitu penyelidikan pada salah satu pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada salah satu OPD di Provinsi Riau.

“Penyelidikan pada salah satu kegiatan investasi, diduga dinikmati oleh oknum tertentu tidak diserahkan sebagai pendapatan daerah kabupaten,” tegasnya.

Konferensi Pers ini mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (man)

  • Bagikan