Wujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Eli Wardani dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) Riau, Jumat (13/3) malam, mengungkapkan momentum pelantikan pengurus DPW PERKAHPI Riau telah menjadi wadah startegis, terutama bagi ahli hukum profesional dalam penanganan kontrak barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, DPW PERKAHPI Riau yang mempunyai visi dan misi tahun 2020 adalah untuk mewujudkan tersedianya ahli hukum pengadaan terintegrasi yaitu seseorang yang tidak hanya berkualifikasi sebagai ahli hukum kontrak pengadaan, tetapi juga berkualifikasi dan berfungsi sebagai pengacara pengadaan, mediator pengadaan, konsultan hukum pengadaan, instruktur pengadaan, arbitor pengadaan, pemberi keterangan ahli pengadaan.

Untuk itu, wadah PERKAHPI menjadi jembatan dalam mewujudkan SDM yang handal dan berkompeten sebagai ahli hukum pengadaan yang profesional serta sertifikasi. Kehadarin ahli hukum kontrak pengadaan semakin dibutuhkan oleh industri pengadaan barang dan jasa. Di indonesia merupakan suatu dorongan bagi para ahli hukum untuk meningkatkan kapasitas, kemampuan dan pengetahuan.

Keberadaan ahli hukum kontrak pengadaan dapat mengisi peluang dengan menawarkan kegiatan asistensi pendampingan kontrak barang dan jasa.

“Peran pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini sangat penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,”ujarnya.

Lanjutnya, program yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggung jawabkan tak terkecuali dalam hal pelayanan publik.

“Kita sadari bersama bahwa pengadaan barang dan jasa, sesuatu yang sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan disemua sektor khususnya di Provinsi Riau,”terangnya.

Sementara, Ketua DPP PERKAHPI, Sabela Gayo berharap dengan pelantikan ini menjadi momentum yang baik bagi teman-teman khususnya alumni kontrak pengadaan yang berada di Provinsi Riau ini nanti, dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai stakeholder pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa ataupun kontrak barang jasa pemerintah yang ada di Provinsi Riau.

“Keberadaan ahli hukum kontrak tentu se dapat mungkin memberikan kontribusi dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan kontrak barang jasa pemerintah maupun penyerapan anggaran di Provinsi Riau,”harapnya. (mcr)

  • Bagikan