Pemkab Siak Bahas Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, SIAK – Wakil Bupati Siak Alfedri didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni, Jumat (6/1/17) lakukan rapat penanggulangan perobatan untuk masyarakat miskin, bertempat di Ruang Rapat Zamrud Kediaman Bupati Siak.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Siak Toni Candra, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nurmansyah, Camat se-Kabupaten Siak, UPTD Puskesmas dan Dinas terkait lainnya.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Zamrud tersebut membahas tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin.

Dalam sambutannya Alfedri mengatakan, dengan adanya perubahan aturan tentang perubahan anggaran daerah, pelayanan kesehatan yang bisa ditanggulangi Pemerintah Kabupaten melalui APBD saat ini hanya untuk masyarakat miskin saja. Dan penganggaran bagi masyarakat miskin tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan yang bertujuan membenarkan kepada seluruh Pemerintah Daerah bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi penduduk miskin saja, selain yang telah disebutkan tidak diperbolehkan lagi.

Lanjut ia mengatakan, Jamkesda telah dilaksanakan untuk masyarakat, namun pada tahun 2017 ini hanya akan diperuntukan bagi yang tidak mampu atau masyarakat miskin saja. Tentunya dengan adanya perubahan ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Siak.

Untuk itu Alfedri mengharapkan kepada para camat agar dapat menyampaikan dan menjelaskan dengan baik kepada masyarakat terkait perubahan yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat dan bukan dari Pemerintah Daerah.

Selain itu, dikatakannya juga bahwa kerjasama dengan BPJS juga akan sesuai dengan data yang lama. “bagi masyarakat yang belum terdata untuk yang warga miskin, bisa dilakukan serta ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk itu pula Pemdagri yang tidak di cover oleh Bpjs, untuk daerah bisa membantu dalam program jaminan kesehatan sesuai dengan aturannya bagi masyarakat yang tidak mampu” Sebutnya

Masih ia menjelaskan, berdasarkan dari data yang sudah dikeluarkan oleh Posdatin, kita akan lakukan update data dan juga verifikasi terhadap data masyarakat miskin. sehingga nantinya data yang telah di verifikasi adalah sebagai data yang ada, sedangkan data falidasi merupakan data baru yang datanya sudah sesuai dan benar.

“Setelah selesai data semuanya nanti, kita akan ajukan ke provinsi, dan tentunya juga bisa kita anggarkan, kita sikapi itu dan masyarakat yang tidak mampu serta belum terdaftar akan kita kerjasamakan dengan pihak BPJS sesuai dengan statusnya sebagai masyarakat miskin. jadi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin saja” terangnya.

“Para camat harus sampaikan kepada penghulu, bahwa bagi masyarakat yang tidak mempunyai kartu indonesia sehat dari pemerintah, penghulu bertugas memberikan serta mengeluarkan surat keterangan miskin dengan syarat mempunyai KK serta KTP Siak. Sedangkan yang belum mempunyai BPJS boleh juga dikeluarkan surat keterangan miskin. Dan itu juga, bisa dikeluarkan dengan catatan penghulu kampung harus benar-benar memantau kelapangan sesuai dengan kondisi masyarakatnya,” pungkasnya.(krn/rdc)

 

  • Bagikan