Dalam Hitungan Jam, Polres Langsa Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Pelajar

  • Bagikan
Foto:/M Jalal

RIAUDETIL.COM, LANGSA – Dalam hitungan jam Polres Langsa berhasil bekuk Tersangka pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMAN 2 Langsa M Faizal warga desa Alur Merbo Kec. Langsa Timur yang terjadi pada rabu 18 Juli 2018 lalu.

Penangkapan tersangka dilakukan satreskrim Polres Langsa beserta jajaran anggota Polsek Langsa Timur setelah mengamankan TKP serta pengumpulkan bahan keterangan, barang bukti, dan bukti pendukung lain yang terkait, melihat, mendengar, serta mengetahui.

Selanjutnya pihak Polisi satreskrim Polres Langsa dan anggota Polsek Langsa Timur melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka HKS, yakni pelaku pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain tersebut, setelah mengamankan tersangka HKS, kemudian ketika itu tersangka HKS di interogasi dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK dalam keterangan press releasenya yang digelar di Mapolres setempat, Jum’at (20/7) dihadapan puluhan wartwan baik dari media cetak, online, maupun ellektronik (TV), Berharap kepada awak media dan masyarakat untuk tidak mengembangkan informasi yang simpang siur, menurutnya motif pembunuhan ini perlu didalami lagi dan masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, sebut Kapolres menerangkan.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, terkait kejadian ini saya berharap kepada kedua belah pihak baik itu keluarga korban maupun pelaku agar tidak bermusuhan, “serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena negara ini adalah negara hukum, maka hukumlah yang akan berperan nantinya, imbuh Kapolres mengharapkan mayarakat untuk tenang.

Atas kasus yang menimpa M.Faizal ini penyidik Polres Langsa menerapkan pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana Sub Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sementara ancaman hukuman Pasal 340 yaitu, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau penjara selama 20 tahun.

Sedangkan Pasal 338,”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama (15) lima belas tahun, demikian. (HD)

  • Bagikan