Kopolsek Tambelan Tangkap Pelaku Illegal Fhising

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, TAMBELAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan empat orang pelaku illegal Fishing, Selasa (30/7/2019).

Empat orang Pelaku Illegal Fishing tersebut menggunakan Bahan Peledak Rakitan (Bom Ikan), di Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, kata Kapolsek Tambelan IPDA Misyamsu Alson melalui selulernya.

Mereka adalah Hasbullah (40) yang bertindak sebagai kapten, tekong dan penyelam, Amiruddin (48) Ilham (49) sebagai koki dan Rusdianto (38) sebagai ABK (Anak Buah Kapal).

“Keempat nya merupakan nelayan yang berasal dari Pemangkat, Kalbar (Kalimantan Barat),” terangnya.

Dijelaskannya bahwa, pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, personil Polsek Tambelan Bripka Bayu Anderiadi mengamankan satu buah kapal (pompong) yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Peledak (Bom Ikan).

“Namun pada saat akan ditangkap seluruh ABK kapal (pompong) tersebut beserta Kapten (Tekong) melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal (pompong) mereka,” terangnya lagi.

Kemudian pada pukul 13.30 WIB dikirim bantuan sebanyak 4 personil Polri dan 2 personil TNI-AD serta 2 anggota Satpol PP ke lokasi penangkapan dengan menggunakan Kapal KM Astakona 34 GT.

“Pukul 14.00 wib telah diamankan 3 orang diduga pelaku yaitu Hasbullah, Ilham dan Rusdianto,” katanya.

Terhadap ketiga pelaku diamankan di KM Mentebung 25 GT dan dilanjutkan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi.

“Pada Selasa sekitar pukul 07.00 WIB telah kembali diamankan satu orang pelaku Amiruddin,” ujarnya.

Terhadap keempat diduga pelaku Illegal Fishing ini kemudian diamankan ke Polsek Tambelang dengan menggunakan menggunakan Kapal KM Astakona 34 GT.

“Adapun BB yang ikut diamankan 1 unit kapal (pompong) kapasitas lebih kurang 5 ton, tanpa dukumen dan tanda selar,” paparnya.

Selain itu, 1 unit kompresor beserta selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, Amonium Nitrate 3 karung dimana masing-masing karung berisi 25 kg.

Selanjutnya juga diamankan bom rakitan berupa 8 ken kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral merk For3, 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus Gaharu 1m, 1 Kopolsek Tambelan Tangkap Pelaku Illegal Fhising

RIAUDETIL.COM, TAMBELAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan empat orang pelaku illegal Fishing, Selasa (30/7/2019).

Empat orang Pelaku Illegal Fishing tersebut menggunakan Bahan Peledak Rakitan (Bom Ikan), di Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, kata Kapolsek Tambelan IPDA Misyamsu Alson melalui selulernya.

Mereka adalah Hasbullah (40) yang bertindak sebagai kapten, tekong dan penyelam, Amiruddin (48) Ilham (49) sebagai koki dan Rusdianto (38) sebagai ABK (Anak Buah Kapal).

“Keempat nya merupakan nelayan yang berasal dari Pemangkat, Kalbar (Kalimantan Barat),” terangnya.

Dijelaskannya bahwa, pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, personil Polsek Tambelan Bripka Bayu Anderiadi mengamankan satu buah kapal (pompong) yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Peledak (Bom Ikan).

“Namun pada saat akan ditangkap seluruh ABK kapal (pompong) tersebut beserta Kapten (Tekong) melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal (pompong) mereka,” terangnya lagi.

Kemudian pada pukul 13.30 WIB dikirim bantuan sebanyak 4 personil Polri dan 2 personil TNI-AD serta 2 anggota Satpol PP ke lokasi penangkapan dengan menggunakan Kapal KM Astakona 34 GT.

“Pukul 14.00 wib telah diamankan 3 orang diduga pelaku yaitu Hasbullah, Ilham dan Rusdianto,” katanya.

Terhadap ketiga pelaku diamankan di KM Mentebung 25 GT dan dilanjutkan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi.

“Pada Selasa sekitar pukul 07.00 WIB telah kembali diamankan satu orang pelaku Amiruddin,” ujarnya.

Terhadap keempat diduga pelaku Illegal Fishing ini kemudian diamankan ke Polsek Tambelang dengan menggunakan menggunakan Kapal KM Astakona 34 GT.

“Adapun BB yang ikut diamankan 1 unit kapal (pompong) kapasitas lebih kurang 5 ton, tanpa dukumen dan tanda selar,” paparnya.

Selain itu, 1 unit kompresor beserta selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, Amonium Nitrate 3 karung dimana masing-masing karung berisi 25 kg.

Selanjutnya juga diamankan bom rakitan berupa 8 ken kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral merk For3, 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus Gaharu 1m, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 buah baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan, serta Ikan hasil bom sekitar 1 ton.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di polsek Tambelan yang di bantu oleh anggota Reskrim Polres Bintan,” pungkasnya. (Man) karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 buah baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan, serta Ikan hasil bom sekitar 1 ton.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di polsek Tambelan yang di bantu oleh anggota Reskrim Polres Bintan,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan