Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Dibui

  • Bagikan
Pelaku Penganiayaan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – SL, yang berstatus sebagai PNS (Guru), warga jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana kekerasan (Penganiayaan) terhadap anak dibawah umur yang merupakan penghuni Kos di tempatnya sendiri.

Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Selasa (18/12/2018) membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

“Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban BL (45) warga Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, selasa (18/12/2018) sekira pukul 01.30 wib ke Polsek Rengat Barat,” terangnya.

Sementara itu kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 20.40 Wib di rumah kos milik pelaku di jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.

“Sedangkan korbannya adalah PL (Pr) yang masih berstatus Pelajar, sementara motif penganiayaan ini adalah karena korban terlambat membayar uang kos” terangnya lagi.

Dijelaskan nya, pada senin (17/12/2018) sekira pukul 21.00 wib, pelapor mendapat telfon dari ML (Saksi) yang mengatakan bahwa anaknya PL menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik kos tempat korban tinggal.

“Mendapat berita tersebut pelapor langsung berangkat menuju rumah kos korban di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat,” papanya.

Ketika berjumpa dengan korban dan melihat keadaan korban lantas pelapor memeriksa badan korban dan benar terdapat luka dan memar bekas dari pemukulan yang dilakukan oleh terlapor.

“Atas kejadian tersebut ayah korban (pelapor) merasa kurang senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rengat Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut pihak Polsek Rengat Barat langsung mengamankan Pelaku berikut Barang Bukti
1 batang pipa paralon instalasi listrik sepanjang 1 meter yang digunakan pelaku menganiaya korban.

“Petugas langsung melakukan Cek TKP, PUL BB, Mencatat Saksi – saksi serta Mengamankan Pelaku,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan