Luar Biasa, Polisi Amankan Pengedar Shabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu.

EP alias E (36) yang merupakan warga Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik ditangkap jum’at (16/3/2018) di Jalan Kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka narkoba pada jum’at sekitar pukul 10.30 wib.

“Sekitar pukul 08.00 wib Personil Sat Narkoba Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi naroba di Jalan Kongsi 4 Pasir Penyu,” katanya.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH,MH memrintahkan tim Ops Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit l IPTU Abdan SE,MH agar menindak lanjuti informasi tersebut.

“Selanjutnya Sat Narkoba melakukan pengintaian dan melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan,” terangnya.

Kemudian tim mendekati orang tersebut namun yang bersangkutan kabur, kemudian tim ops melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

“Ketika dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku bernama EP alias E, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus yang diduga shabu yang dipegang ditangan kiri,” paparnya.

Lalu tim menanyakan kepada tersangka apakah masih  ada menyimpan shabu, terlapor memberitahukan bahwa ada menyimpan shabu dibelakang bengkel.

“Lalu tim melakukan penggeledahan di belakang bengkel dan menemukan 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih, setelah dibuka ternyata berisikan 16 (Enam Belas) bungkus shabu,” terangnya lagi.

Setelah ditemukan dan diperlihatkan kepada terlapor, terlappor mengakui bahwa Barang Bukti (BB) tersebut adalah miliknya.

“BB yang diamankan dalam kesempatan tersebut adalah 20 paket shabu dengan berat 32.90 gram, 1 unit Hp Nokia, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah tabung plastik warna putih, 1 buah sendok pipet, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex dan uang senilai Rp. 200 ribu,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan