Pelaku Pencurian Toko Baju ASHYLA COLETION Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Team Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap Dua orang pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat yang berada di Jl Satria Toko Baju ASHYLA COLETION Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (06/07/17) Sekira pukul 01.30 wib.

Kronologis kejadian, Pada hari Rabu (28/06/17) sekitar Pukul 21.30 WIB, META YULIZA (29) yang menjadi korban mendapat telfon dari kakaknya bahwa pintu tokonya yang berada di TKP telah rusak dan tidak terkunci, yang mana selanjutnya kakak korban bersama dengan tetangganya Usman (44) yang menjadi saksi kejadian masuk kedalam toko.

Begitu masuk kedalam ternyata barang-barang baju yang dijual ditoko sudah tidak ada lg berikut Tv, komputer,dvd, speaker dan jam tangan sudah tidak ada lagi, diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah).

Selanjutnya esok hari korban langsung pergi ke Polsek, kemudian anggota Polsek langsung melakukan cek TKP, namun saat itu korban tidak sempat untuk membuat LP pada hari itu juga dikarenakan korban sakit.

Kemudian berdasarkan hasil laporan korban LP/364/VII/2017/Sek Tenayan Raya tgl 06 Juli 2017.
Pada hari Rabu (05/07/17) sekitar pukul 17.00 WIB, Team Opsnal beserta Kanit Reskrim IPDA BUDI WINARKO ST mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual baju-baju yang bentuk serta model sama dengan barang2 milik korban yg telah hilang.

Berdasarkan informasi tersebut maka kanit res beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap penjual baju tersebut.

Pada hari Kamis tanggal (06/07/17) Sekira pukul 01.30 wib tersangka Andi Gunawan (34) dan Acil(30) dapat diamankan berikut dengan bb baju milik korban.

Selanjutnya anggota Opsnal dan Kanit Res mendatangi TKP dan bertemu dengan korban untuk memastikan barang bukti tersebut. Setelah dipastikan korban bahwa bb baju tersebut milik korban, maka pada hari itu juga korban disarankan untuk membuat LP ke polsek Tenayan Raya serta proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 atau 480 KUHPidana.
[12 1 0]

  • Bagikan