Pencuri Uang Milik Koperasi Simpan Pinjam Tama Mandiri, Sungai Akar Diamakan Polsek Lirik

  • Bagikan
Pencuri Uang Milik Koperasi Simpan Pinjam Tama Mandiri, Sungai Akar Diamakan Polsek Lirik

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengamankan Dedi Efendi Pasaribu (25) warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal kabupaten Inhu, karena diduga telah melakukan pencuruian terhadap uang milik Koperasi Simpan Pinjam Tama Mandiri Desa Sungai Akar.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi senin (17/7/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Desa Sungai Akar karena diduga telah melakukan pencurian terhadap uang milik Koperasi Simpan Pinjam Tama Madiri Desa Sungai Akar.

“Pada minggu (16/7/2017) sekitar pukul 14.30 wib telah terjadi pencurian Uang Milik Koperasi Simpan Pinjam Tama Mandiri Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal yang dilaporkan oleh Manahan Simbolon (27) yang menjabat sebagai Pengawas Koperasi,” katanya.

Kejadian ini diketahui, pada minggu (16/7/2017 sekitar pukul 10.00 wib kasir KSP Tama Mandiri yang bernama Serpina Br Sinurat dan pengawas KSP Tama Madiri Manahan Simbolon melaksanakan ibadah ke gereja dan pulang Sekira jam 12.00 wib.

“Saat pulang Manahan Simbolon meminta uang kepada Kasir Serpina Br Sinurat, saat membuka brankas uang sdri Serpina melihat uang yang ada di brankas sudah hilang,” terangnya.

Serpina Br Sinurat langsung melapor kepada Sdr Manahan Simbolon, atas kejadian tersebut yang bersangkutan (Manahan Simbolon) membuat laporan ke Polsek Batang Gansal.

“Atas Laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang menuju Pekanbaru menggunakan Bus Intra,” terangnya lagi.

Lalu dilakukan koordinasi kepada personil Polsek Lirik, dalam kesempatan tersebut personil Polsek Lirik berhasil mengamankan pelaku sekira jam 16.30 wib saat berada di loket Bus Rapi Desa Sidomulyo kecamatan Lirik.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya masuk ke ruangan kasir dan mencongkel Brankas yang berisi uang kas KSP Tama Mandiri, selanjutnya sekira pukul 13.00 wib pelaku melarikan diri menggunakan Bus Intra menuju Pekan Baru,” paparnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) uang sebanyak Rp. 33.250.000,- (tigapuluh tiga juta duaratus limapuluh ribu) di amankan di Polsek Batang Gansal untuk pengusutan lebih lanjut, tutupnya. (Man)

  • Bagikan