PN Rengat Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Wi-Fi

  • Bagikan
Suasana PN Rengat Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Wi-Fi

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pengadilan Negeri (PN) Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Korupsi Pembangunan Tower Haungle yang bersumber dari dana ADD Kecamatan Rakit Kulim tahun 2015.

Gugatan ini diajukan Carpios Anwar (Tersangka) melalui Penasehat Hukum (PH) nya Dodi Vernando dan kawan-kawan, dan mulai disidangkan pada pekan kemarin.

Hakim tunggal dalam sidang yang digelar selasa (13/6/2017) M. Debora Manulang SH,MH menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu sah dan sesuai hukum.

“Penetapan status tersangka dan penahanan serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejari Inhu sah dan sesuai hukum,” katanya dalam sidang yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu selaku termohon.

Maka berdasarkan fakta-fakta sidang praperadilan yang digelar selama tujuh hari kerja dan keterangan saksi hingga pembuktian maka PN memutuskan menolak gugatan tersangka yang diajukan melalui penasehat hukumnya.

“Walau penyidik Tipikor Kejari Inhu selaku tergugat praperadilan belum mengantongi audit kerugian negara dari lembaga terkait, tapi secara kasat mata kerugian negara dapat dilihat dan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti hingga alat bukti pengembangan lainnnya,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan