Polres Inhu Bidik 4 Kasus Dugaan Koprupsi Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) secara diam-diam membidik setidaknya 4 (Empat) Kasus Dugaan Korupsi yang tersebar disejumlah Instansi di Pemerintahan Kabupaten Inhu.

Bahkan, sesuai target pada tahun 2018 ini penanganan terhadap empat kasus dugaan korupsi tersebut dapat tuntas hingga tuntas sampai ke persidangan.

Menjawab wartawan, Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH rabu (10/1/2018) menyatakan bahwa etikanya tidak boleh menjelaskan secara rinci tentang penanganan proses yang sedang dilakukan untuk kasus korupsi.

Dijelaskannya bahwa penanganan dugaan korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu.

“Namun penanganannya agak membutuhkan waktu panjang, hal ini disebabkan banyak saksi-saksi yang harus dimintai keterangan dalam rangka untuk menghimpun jumlah kerugian Negara,” ujarnya.

Selain itu juga, dalam penanganannya kasus dugaan korupsi tersebut sangat dibutuhkan keprofesionalan seorang penyidik.

“Penanganan kasus korupsi itu sangat berbeda dengan penanganan kasus pidana untuk kejahatan atau tindak kriminal lainya,” sambung Arif Bastari.

Sehingga berdasarkan hal itu pula fihaknya tidak tidak bisa menjelaskan lebih rinci objek dugaan korupsi tersebut termasuk inisial pelakunya, karena apabila salah dalam penetapan tersangkanya.

“Karena hal ini dinilai akan mempengaruhi nama baik seseorang yang pada akhirnya dipandang miring ditengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

Namun yang jelas proses lidik untuk sejumlah untuk sejumlah dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan terus berjalan.

“Mudah-mudahan dalam tahun ini dapat tuntas, sehingga dengan adanya penanganan tindak pidana tersebut dapat mengembalikan kerugian negara dan membuat efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.

Fihaknya juga telah menuntaskan penangkapan kasus korupsi yang terjadi dilingkungan Pemkab. Inhu, bahkan dalam penangakapan telah ada dua tersangka masing-masing inisial EA dan RM, dan saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekan Baru, tuntasnya. (Man)

  • Bagikan