Polres lnhu Kembali Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (2/7/2019) sekira pukul 20.00 Wib.

“Telah diamankan seseorang Pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu – Sabu,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Rabu (3/7/2019).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan di warung (rumah) makan milik di Dusun Sungai Ubo RT. 001 RW. 005 Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap.

“Tersangkanya adalah ISP Alias SRL (41) warga Dusun II RT. 006 RW. 003 Desa Talang Piring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pada Selasa sekira pukul 18. 00 Wib, Anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Ubo.

Kemudian Kapolsek Peranap IPTU Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta 3 (tiga) orang anggota polsek guna untuk melakukan penyelidikan. 

“Selanjutnya sekira Pukul 18.30 wib, 3 (tiga) orang anggota reskrim polsek peranap berangkat dan langsung melakukan penyelidikan,” terangnya lagi.

Dari hasil penyelidikan tersebut anggota reskrim polsek peranap berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah ISP alias SRL. 

“Kemudian anggota Polsek Peranap melakukan penyelidikan keberadaan tersangla dan sekira Pukul 19.30 wib diketahui keberadaan tersangka,” jelasnya.

Lalu ketiga anggota langsung menuju ke TKP, sekira pukul 20.00 wib anggota melihat tersangka sedang berada di TKP dan langsung mengamankan tersangka.

“Ketika dilakukan Introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut di simpannya di dalam jok sepeda merk Honda BEAT yang di pakainya,”; paparnya.

Pada saat di lakukan pengecekan didapatkan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, dan setelah di buka ternyata berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah di buat paketan bungkus kecil warna putih.

“Dari pengakuan tersangka Narkotika tersebut adalah milik nya yang di beli dari Sdr PREM di Sungai Lalak dengan harga Rp.3.5 Juta,” jelasnya lagi.

“Setelah itu anggota mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu tersebut, sambungnya lagi.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT tanpa plat nomor warna hitam dan membawa ke Polsek Peranap guna penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan