Polsek Lirik Amankan Seorang Perampok

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang pelaku perampokan di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Pada kamis (20/7/2017) sekitar pukul 12.00 wib.

Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi via telepon dari Polsek Ukui kepada Kanit Lantas Polsek Lirik bahwa telah terjadi dugaaan tindak pidana curas (rampok) dan pelaku melarikan diri ke arah Lirik, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk, MH melalui Pjs Kapolsek Lirik Iptu Aman Aroni SH, kamis (20/7/2017).

“Berdasarkan laporan tersebut tersangka kabur dengan menggunakan Ranmor R4 (Mobil) Toyota Hilux warna hitam BM 9330 CT,” katanya.

Berdasarkan informasi dilakukan razia beserta anggota di depan Mapolsek Lirik, dimana mobil yang diduga pelaku curas tersebut melewati Mapolsek lirik dan kemudian dilakukan pengejaran.

“Dan mobil Toyota Hilux tersebut ditemukan di Jalan PU Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, beserta 1 ( satu) orang tersangka Hanafi (28) warga Jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Pandang Kecamatan PSP Selatan,” paparnya.

Pada tersangka di dapat barang bukti (BB)
1 buah tas warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit hp nokia warna hitam, Uang sejumlah Rp. 1.641. 000. (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu), 1 buah sim A An. HANAFI, Stnk Ranmor R4 Toyota Hilux BM 9330 CT.

“Saat ini tersangka berikut BB diamankan di Mapolsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan