Saat Akan Bertransaksi, Pengedar Shabu Dari Pelalawan Diringkus Sat Narkoba Polres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Kecamatan Lirik rabu (21/3/2018).

SY alias PK (48) warga SP 1 Desa Bukit Gajah Kecanmatan Ukui Kabupaten Pelalawan ditangkap di Jalan Simpang Rono Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu sekitar pukul 16.00 wib.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi kamis (22/3/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka narkotika di Kecamatan Lirik.

“Sekitar pukul 14.00 wib Personil Res Narkoba Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksaksi narkotika didaerah Redang Seko Kecamatan Lirik,” katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan tim Ops Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin KBO IPTU Apdan SE,MH untuk menindaklanjuti atas kebenaran informasi tersebut.

“Kemudian tim melakukan pengintaian didaerah yang dimaksud, kemudian tim melihat seorang laki-laki sebagaimana yang di informasikan masyarakat,” lanjutnya.

Selanjutnya tim yang dipimpin KBO langsung mengamankan orang tersebut, saat ditanya mengaku bernama SY alias PK.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dibadan terlapor dan ditemukan 2 (dua) paket shabu, ketika di Interogasi mengakui jika shabu tersebut akan dijual kepada pemesan,” terangnya.

Adapun BB yang diamakan dalam penangkapan tersebut adalah 2 bungkus shabu dengan berat 11,32 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik bening, 1 unit Hp samsung lipat dan uang Rp. 187 ribu.

“Kemudian tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Inhu guna menjalani prosek hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan