Sat Res Narkoba Polres Inhu Kembali Amankan Terhadap Seorang Tersangka Narkoba di Air Molek

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sat Res Narkoba Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu, Senin (4/2/2019) sekira pukul 22.00 wib.

Telah diamankan 1 (satu) orang laki laki (tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai Narkoba jenis shabu Inisial AG (32) warga RT. 02 RW. 04 Dusun 4 Kaplingan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Selasa (5/2/2019).

Dijelaskannya, pada senin (4/2/2019) atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di RT/RW 02/04 Dusun 4 Kaplingan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, sering terjadi transaksi Narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin, SH., MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan,SE, MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut,” terangnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib di sebuah rumah team langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang lagi berdiri di teras rumah.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka d
AG, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti,” lanjutnya.

Lalu tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill, lalu kotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan 1 (satu) bungkus shabu.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan di ruang tamu dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok H Mild, ketika kotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan 2 (dua) bungkus shabu,” ujarnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka AG, dan yang bersangkutan mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya.

“Atas temuan tersebut, BB dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Adapun BB yang diamankan di TKP saat penangkapan yaitu 3 (tiga) bungkus shabu seberat 19,70 (sembilan belas koma tujuh puluh) gram, 1 ( satu) buah kotak rokok Dunhill, 1 (satu) buah kotak rokok H Mild, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit HP Samsung Lipat dan Uang Rp 350 ribu, tuntasnya. (Man)

  • Bagikan