Tiga DPO Pelaku Curanmor dan  Unit Hp Dibekuk unit Jatanras Polsek Kuala Cinaku

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) senin (29/1/2018) kemarin berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada kamis (29/9/2016) yang lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah RS dan TS (25) yang berperan sebagai pelaku Curanmor dan AS (23) yang berperan sebagai penadah, dimana ketiganya merupakan warga Pelor (Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi rabu (31/1/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku Curanmor dan 3 (tiga) unit Hp yang ada dibawah jok sepeda motor tersebut.

Dipaparkan Juraidi, pada kamis (26/9/2016) yang lalu sekitar pukul 07.00 wib sepert biasa Korban (Heryanto MR Sinaga) pergi berkerja untuk memuat sawit di areal PT. BBU (Banyu Bening Utama) Divisi lV Desa Paya Rumbai Kecamatan Siberida.

“Seperti biasa pula sebelum sampai dilokasi kerja korban mampir diwarung sambil menunggu mobil yang akan dimuat buah kelapa sawit,” jelasnya lagi.

Pada puku 11.00 wib korban memarkir motornya BM 3336 GW disamping pondok yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kerja dan memasukan 3 unit Hp miliknya dan milik dua rekan lainnya kedalam jok sepeda motor tersebut.

“Sekitar pukul 12.30 wib pelapor bersama rekannya langsung menuju tempat parkir sepeda motornya, setelah sampai dilokasi parkir korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat,” ujar Juraidi.

Korban berusaha mencari dan meminta bantuan dengan menelpon satpam disetiap blok yang ada di areal tersebut namun tidak berhasil.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siberida guna pengusutan lebih lanjut,” sambungnya.

Pada hari senin (29/1/2018) Personil Sat Reskrim Polres Inhu mendapat Informasi tentang keberadaan tersangka yang diduga sebagai pelaku Curanmor tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Jatanras Polres Inhu yang dipimpin oleh IPDA M. Aditya Perdana STK dan Personil Unit Reskrim Polsek Kuala Cinaku melakukan penyelidikan ke TKP,” lanjutnya.

Akhirnya sekitar pukul 21.00 win s/d pukul 24.00 wib Tim berhasil mengamankan ketiga tersangka dilokasi yang berbeda di Desa Tanjung Sari bersama BB 1 Unit Hp Vivo Y51L.

“Selanjutnya pada selasa (30/1/2018) sekitar pukul 10.00 wib Kanit Reskrim Polsek Siberida IPTU Aman Aroni dan 3. (Tiga) orang anggota melakukan pengembangan dan mencari BB 1 Unit Sepeda Motor Jenis Revo yang dijual di Desa Harapan Jaya Kabupaten Inhil,” paparnya.

Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya berhasil diamankan 1 unit sepeda motor yang dicuri tersebut di kebun milik Keling Warga Desa Harapan Jaya Kabupaten Inhil, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan