Jika Terbukti Bersalah PT. IP Akan Pecat Karyawan Pelaku Pencabulan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – PT. Inecda Plantations (IP) yang berada di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan memberikan sangsi pemecatan terhadap karyawannya yang melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur.

Sangsi pemecatan tersebut akan diberikan jika karyawan tersebut terbukti bersalah sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku, kata Joko Dwiyono Humas PT. IP ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan salah seorang.  Karyawannya.

Pernyataan ini disampaikan Joko sehubungan dengan ditangkapnya DT (47) warga Jalan Lintas Timur Desa Japura yang ditangkap Polsek Lirik yang diduga melakukan TP Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada senin (5/3/2018) kemarin merupakan karyawan PT. IP.

Dijelaskan Joko lagi kalau memang pelaku itu karyawan PT. IP kami akan mengambil kebijakan sesuai aturan perusahaan dan akan dilakukan pemutusan kerja terhadap karyawan tersebut.

“Pemutusan kerja itu di lakukan di saat dugaan tersangka sudah menerima putusan pengadilan dalam persidangan yang mengatakan bahwa pelaku terbukti bersalah,” ucapnya

Sisi lain kata Joko, selama dalam proses penyelidikan tersangka yang dilakukan kepolisian, keluarga yang ditinggalkan seperti Istri, anak akan menjadi tanggung jawab PT. IP, itu berupa kebutuhan keluarga yang bersifat sewajarnya saja, tutupnya. (Man)

  • Bagikan