Pihak PT. RPJ Tidak Hadir, Hearing Komisi ll DPRD Inhu Ditunda

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan bahwa hari ini senin (5/3/2018) akan digelar Hearing (Dengan Pendapat) antara PT. Runggu Prima Jaya (RPJ) dengan Komisi ll DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta fihak-fihak terkait lainnya.

Namun sayangnya tidak satupun dari fihak PT. RPJ yang hadir dalam rapat tersebut, sehingga rapat dengar pendapat ini harus ditunda pekan depan.

Meski demikian Rapat tersebut tetap dibuka oleh Ketua DPRD Inhu dan dipimpin oleh Ketua Komisi ll DPRD Inhu Nofriadi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu Suseno Aji, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Dewi Kariyanti, Kabag Pertanahan R. Fachrurozi, Camat Batang Peranap Watno S.Sos, Fihak UPT KPH Indragiri DLHK Provinsi Riau H. Eka Putra dan Boy Richard.

Hamdani Anggota Komisi ll DPRD Inhu yang berasal dari Kecamatan Batang Peranap menegaskan bahwa lahan PT. Runggu Prima Jaya (RPJ) seluas 3500 Ha sebagian besar berada di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap.

“Namun sayangnya lahan seluas 3500 Ha tersebut tidak memiliki izin dan mereka berlindung dibalik salah satu koperasi, yang diindikasi juga abal-abal” tegasnya.

Berdasarkan Informasi yang didapat bahwa perusahaan sudah berusaha mengurus izin namun ditolak, karena perusahaan ini sudah beraktifitas dan bahkan sudah panen.

“Untuk itu saya meminta kepada sekretariat DPRD Inhu juga untuk mengundang Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Inhu,” katanya.

H. Eka Putra mewakili DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau mengatakan bahwa Kegiatan Perusahaan ini sudah dimulai pada 2007 namun izin baru diurus 2011.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan bahwa perusahaan beraktifitas dengan cara membeli lahan dari masyarakat, dan diduga Kepala Desa (Kades) terlibat dalam penjualan tanah tersebut,” terangnya.

Dijelaskan juga oleh KTU UPT KPH Indragiri DLHK Provinsi Riau ini bahwa PT. Runggu Prima Jaya (RPJ) dudah berganti nama menjadi PT. Mulya Agro Lestari (MAL).

Camat Batang Peranap Watno mengatakan bahwa aktifitas yang dilakukan tersebut adalah atas nama Koperasi Tani Sawit Mulya Lestari yang diketuai oleh Purba.

“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ini menyewa alat kepada PT. RPJ sehingga selama ini seakan-akan lahan tersebut milik PT. RPJ,” jelasnya.

Ketua Komisi ll DPRD Inhu Nofriadi menegaskan bahwa rapat (hearing) ini akan ditunda minggu depan dengan menghadirkan fihak-fihak terkait lainnya seperti Ketua Koperasi, Camat Peranap, Dinas Koperasi UMKM Inhu.

“Apapun alasannya permasalahan ini harus diselasaikan, karena bagaimana sebuah perusahaan yang tidak jelas legalitasnya bisa beroperasi di Inhu,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan