Belum Ada Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kabupaten Siak

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, SIAK – Isu maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China belakangan jadi perbincangan hangat, termasuk di Kabupaten Siak.

Pemkab siak telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) dan Peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melindungi tenaga kerja lokal yang ada di daerah.

Berdasarkan informasi dari Disnakertrans kabupaten Siak, hingga November 2016, Siak masih bebas dari TKA Ilegal

“Untuk daerah Kabupaten Siak sampai saat ini belum ditemukan adanya Tenaga Kerja Asing(TKA) ilegal,” terang Arizon, Kasi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Rabu (28/12/16).

Afrizon menjelaskan, beberapa waktu lalu, tepatnya November 2016, Disnakertrans bersama Tim Pora melakukan kunjungan ke beberapa Perusahaan di Kabupaten Siak, dan tidak ditemukan adanya pekerja asing ilegal.

Kendati demikian, pihaknya tetap memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing ilegal ini’

“Kami belum ada menerima laporan terkait dengan keberadaan tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke kabupaten siak. Namun, pengawasan akan kami perketat,” ujar Arizon.

Saat ini, jumlah TKA yang legal di kabupaten siak saat ini berjumlah 271 orang. ini mencakup dalam 11 perusahaan yang ada dikabupaten siak. diantaranya,

1. PT. INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk. (165 orang).

2. PT. PINDO DELI PULP & PAPER MILLS (63 orang).

3. PT. SMART Tbk (5 orang).

4. PT. IVO MAS TUNGGAL( 7 orang).

5. PT. PANCA EKA BINA PLYWOOD ( 7 orang)

6. PT. ARARA ABADI (11 orang ) .

7. PT. SINAR MAS SUPER AIR ( 1 orang ).

8. PT. ANUGERAH SUMBER MAKMUR ( 1 orang ).

9. PT. CHEVRON PACIVIC INDONESIA (8 orang ).

10. PT. ANEKA SAWIT LESTARI ( 1 orang).

11. PT. SATRIA PERKASA AGUNG ( 3 orang).

(RDC)

  • Bagikan