Komisi I DPRD Siak Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer yang Dialihkan ke Provinsi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, SIAK – Pengalihan kepengurusan pendidikan Menengah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sudah ditetapkan oleh Pemerintah, lalu bagaimana nasip guru honorer yang mengajar berdasarkan SK bupati dan Walikota apakah akan diberhentikan?

Alih kelola SMA/sederajat dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi akan dilakukan secara keseluruhan termasuk juga tenaga honorer. Namun, rencana ini membuat was-was para tenaga honorer pada saat ini.

Terkait dengan hal tersebut rombongan komisi 1 DPRD Kab siak yang diketuai oleh Sujarwo, Syamsurizal, Janes Simanjuntak, Marihot l Tobing, Paramanda, memperjuangkan aspirasi dan nasib guru honor pada Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Siak yang kewenangannya dialihkan ke provinsi sesuai uu 23 thn 2014, karna sampai hari ini belum jelas kondisi penganggaran untuk para guru tersebut.

“Kami bersama-sama Ke DPRD propinsi dan disambut oleh bapak Novialdy Usman selaku wakil ketua, ibu Ade, bapak Tengger (komisi bidang pendidikan) Propinsi Riau, “kata Sujarwo,Rabu (18/1/17).

Dalam kesempatan itu juga kami menyampaikan dan menegaskan kiranya ada solusi cepat, tepat serta kepastian akan nasib mereka, alhamdulilah direspon dengan baik dan kami juga langsung serahkan data guru honor SMA, SMK dari kabupaten siak,” paparnya.

Ada beberapa POIN dan SOLUSI yang dapat disimpulkan pada pertemuan tersebut, antara lain,

1. Pengumpulan data honor di setiap sekolah secepatnya paling lambat pada tanggal 23 januari 2017.

2. Untuk sementara pembiayaan untuk honorer menggunakan dana BOSDA yang sedang disusun juknis nya oleh dinas propinsi dan dinas menyampaikan akan sesegera mungkin menyiapkan.

3. Penyebaran dan penempatan guru sesuai kebutuhan sekolah tidak boleh menumpuk dan berlebih serta penambahan baru.

4. Untuk honorer yang ber SK bupati/wali kota anggaran sudah ada dan tidak ada masalah.

5. Untuk guru Honor, Tata Usaha , Penjaga sekolah SK komite agar tetap mengajar dan bekerja sembari menunggu payung hukum yang jelas untk pembayaran honor tersebut.

  • Bagikan