Cara Singapura Pantau Orang yang Datang dari Negara Hotspot Corona

  • Bagikan
Pemeriksaan thermal scanner di Bandara Changi, Singapura, di tengah wabah virus Corona (AFP/ROSLAN RAHMAN)

RIAUDETIL.COM – Otoritas Singapura memiliki cara khusus untuk memantau orang-orang yang dicurigai terpapar virus Corona di wilayahnya. Setiap orang yang baru datang dari negara-negara dengan banyak kasus (hotspot) virus Corona, akan mendapat peringatan khusus yang memiliki sanksi tegas bahkan bisa berujung bui jika tidak dipatuhi.

Seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (14/3/2020), Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) akan mengeluarkan Stay-Home Notices (SHN) terhadap individu-individu yang baru datang dari China daratan — di luar Provinsi Hubei — juga dari Korea Selatan (Korsel), Iran dan Italia yang menjadi hotspot penyebaran virus Corona.

Prosedur itu mulai diberlakukan sejak 18 Februari lalu dan berlaku untuk setiap warga Singapura dan warga negara asing, (WNA) termasuk pemegang long-term pass dan pemegang foreign work pass. Sejauh ini, sudah lebih dari 7 ribu SHN yang diterbitkan ICA.

Bagi orang-orang yang mendapatkan peringatan SHN, diwajibkan untuk tetap tinggal di rumah sepanjang waktu selama 14 hari setelah kedatangan mereka. Ini dimaksudkan untuk meminimalisasi risiko penularan virus Corona atau Covid-19 di Singapura, jika ada potensi mereka tertular di luar negeri.

Orang-orang yang mendapatkan SHN juga wajib untuk membuktikan keberadaan mereka melalui foto atau fungsi lokasi GPS pada telepon genggam mereka selama berada di dalam wilayah Singapura.

“Pesan singkat akan dikirimkan beberapa kali dalam sehari terhadap orang-orang yang mendapatkan SHN,” tutur ICA kepada Channel News Asia.

“Mereka diwajibkan untuk memperbarui lokasi mereka, kepada ICA, dalam waktu satu jam, melalui layanan lokasi GPS pada telepon genggam mereka via sebuah tautan situs unik yang disampaikan dalam pesan singkat,” imbuh ICA.

Para petugas ICA juga akan menelepon secara acak dan bahkan melakukan kunjungan rumah, termasuk terhadap orang-orang yang tidak merespons pesan singkat atau panggilan telepon. Bagi orang-orang yang mendapat panggilan telepon, harus mengambil foto situasi sekitar kita untuk memverifikasi keberadaan mereka.

Pada 26 Februari lalu, seseorang berusia 45 tahun yang berstatus permanent resident (PR) menjadi orang pertama yang melanggar peringatan SHN setelah kembali dari China. Sebagai akibatnya, ICA mencabut status PR orang itu dan melarangnya untuk masuk kembali ke wilayah Singapura.

Pada Selasa (10/3) waktu setempat, Kementerian Pendidikan Singapura mengumumkan bahwa seorang mahasiswa internasional yang mengambil program S2 pada Universitas Teknologi Nanyang (NTU) telah melanggar peringatan SHN dan berulang kali memberikan informasi palsu soal riwayat perjalanannya. NTU mengeluarkannya dari program S2 itu dan mencabut kartu mahasiswanya.

ICA menegaskan pihaknya tidak ragu-ragu untuk mengambil langkah hukum bagi orang-orang yang tidak mematuhi peringatan SHN. Diketahui bahwa orang-orang yang melanggar peringatan SHN bisa diadili di bawah pasal 21A pada Undang-undang (UU) Penyakit Menular.

UU itu menyatakan bahwa, menjadi sebuah pelanggaran bagi seseorang yang mengetahui, atau memiliki alasan untuk mencurigai, bahwa dia adalah kasus, pembawa atau kontak Covid-19, untuk ‘mengekspose orang lain terhadap risiko penularan dengan kehadirannya atau tindakannya di tempat umum atau tempat lain yang biasa digunakan oleh orang-orang selain anggota keluarga atau rumah tangganya sendiri’.

Siapa saja yang terbukti melanggar pasal tersebut, bisa dihukum maksimum 6 bulan penjara atau dihukum denda hingga SG$ 10 ribu (Rp 103 juta).***(detik.com)

  • Bagikan