LPAPRI Langsa Minta Walikota Copot Direktur RSUD

  • Bagikan

LANGSA (ACEH), Riaudetil.com – Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesi (LPAPRI) Ibnu Hajar SH, meminta walikota Langsa untuk mencopot dr. Syarbaini M.Kes dari Direktur Rumah Sakit Umum Langsa, mengingat yang bersangkutan sudah menjadi sorotan publik saat ini.

Menurut Ibnu Hajar SH, pada media ini  Jum’at (27/1) menyebutkan secara aturanvhukum negara, kalau ada pejabat yang menikah siri, itu sama saja dengan kumpul kebo, ‘kita ini hari berbicara soal aturan karena kita hidup di negara yang beraturan, maka saya katakan kalau pejabat yang nikah siri sama saja dengan kumpul kebo, ‘terang Ibnu Hajar.

Lebih lanjut, Ibnu Hajar mempertayakan, apakah di kota Langsa tidak ada orang lain yang mampu memimpin RSUD Langsa, selain dr. Syarbaini, ‘saya mengharapkan walikota Langsa untuk memperhatikan aturan aturan yang ada, masih banyak yang lain, yang sangat layak untuk memimpin RSUD Langsa, ‘sebut Ibnu Hajar.

Di sebutkan lagi, perbuatan Direktur RSUD Langsa dr. Syarbaini M.Kes dan istri mudanya Cut Rita Zahara S.St sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Ketentuan ini juga berlaku sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS atau persyaratan penerimaan CPNS.

PP No 45 Tahun 1990 disebutkan jika seorang wanita PNS tetap menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat maka wanita PNS tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pasal 4 PP 45 Tahun 1990, juga di sebutkan seorang laki-laki PNS boleh menikah dengan lebih dari satu orang wanita, pria PNS boleh beristri lebih dari satu, dengan syarat harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat, ‘pertanyaan nya apakar dokter Syarbaini sudah mendapatkan ijin dari atasannya, ‘tanya Ibnu Hajar.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis, dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

Kita ketahui bersama bahwa izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan PP no. 45 tahun 1990 pasal 15. PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, pasal 4 (1).

Permohonan ijin tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis dan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang juga dijelaskan dalam pasal 15 PP no. 45 tahun 1990 Pasal 15 (1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang peraturan fisiplin PNS.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, disini sudah jelas Cut Rita Zahara PNS RSUD Langsa harus siap untuk di pecat karena melanggar PP No.45 tahun 1990, dan dr. Syarbaini juga harus di ambil tindakan sesuai dengan PP No 53 tahun 2010, ‘pungkas Ibnu Hajar.(Aldo)

  • Bagikan